Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang belum genap setahun berjalan diwarnai kritik dan penolakan terhadap sejumlah kebijakan. Dalam beberapa kasus, muncul pola yang serupa: kebijakan diumumkan, memicu perbincangan luas dan penolakan di media sosial, lalu direvisi atau dibatalkan.
Terbaru, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait membatalkan rencana penerapan rumah subsidi berukuran 18 meter persegi. Pernyataan itu disampaikan di hadapan anggota DPR dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Kamis (10/7).
“Hari ini, kami, pertama, menyampaikan permohonan maaf. Saya punya ide dan mungkin kurang tepat. Tapi, tujuannya, mungkin, cukup baik. Tapi, mungkin, kami juga masih belajar bahwa ide-ide di ranah publik harus lebih baik lagi soal rumah subsidi yang diperkecil,” kata Maruarar.
Menurut Maruarar, gagasan tersebut dimaksudkan untuk menyediakan alternatif hunian yang lebih terjangkau bagi anak muda di kota-kota besar, di tengah harga rumah yang kian mahal. Namun rencana itu menuai respons negatif karena ukuran rumah dinilai terlalu kecil.
Ukuran 18 meter persegi juga lebih kecil dibanding ketentuan sebelumnya. Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023 menetapkan luas bangunan rumah subsidi minimal 21 meter persegi dan maksimal 36 meter persegi. Dalam rencana yang dibatalkan itu, bukan hanya luas bangunan yang dipangkas, tetapi juga luas tanah—dari 60 meter persegi menjadi 25 meter persegi.
Maruarar menyatakan pembatalan dilakukan setelah mendengar berbagai masukan, termasuk dari Komisi V DPR. “Tapi, saya sudah mendengar begitu banyak masukan, termasuk dari teman-teman anggota DPR Komisi V. Maka saya terbuka menyampaikan permohonan maaf. Dan saya cabut ide itu,” ujarnya.
Fenomena pembatalan kebijakan setelah ramai diperbincangkan publik bukan kali pertama terjadi. Sejumlah pakar menyebutnya sebagai viral based policy, yakni kecenderungan mengoreksi atau menganulir kebijakan setelah penolakan meluas di ruang publik, khususnya media sosial.
Akademisi Universitas Airlangga menilai kebiasaan pemerintah mengoreksi kebijakan setelah viral menunjukkan partisipasi publik belum dimaknai secara serius. Sementara analis kebijakan publik dari Nalar Institute menyebut pola yang berulang dapat memengaruhi kredibilitas pemerintah dan memunculkan ketidakpercayaan masyarakat. “Sebetulnya pemerintah mampu atau tidak membuat kebijakan untuk warganya? Jadinya yang lahir adalah distrust, atau ketidakpercayaan,” katanya.
Dari tambang di Raja Ampat hingga sengketa empat pulau
Salah satu contoh yang disebut terjadi pada isu pertambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat. Aksi aktivis Greenpeace, Iqbal Damanik, yang menerobos konferensi Indonesia Critical Minerals 2025 pada awal Juni, menjadi viral setelah videonya tersebar luas. Ia membentangkan spanduk bertuliskan “Nickel Mines Destroy Lives” dan meneriakkan “Papua bukan tanah kosong.” Seruan “Save Raja Ampat” kemudian menguat di ruang percakapan publik.
Dalam isu tersebut, tercatat lima perusahaan memegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Raja Ampat, dengan salah satunya, PT Gag Nikel, terafiliasi dengan PT Antam. Greenpeace mencatat kegiatan pertambangan nikel telah memicu deforestasi lebih dari 500 hektare dan menilai izin seharusnya tidak diberikan karena Raja Ampat terdiri dari pulau-pulau kecil yang menurut regulasi dikecualikan dari penambangan mineral dan diprioritaskan untuk konservasi.
Selang sekitar sepekan setelah tekanan publik menguat, pemerintah mencabut izin empat perusahaan nikel di Raja Ampat, kecuali PT Gag Nikel. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan keputusan itu diambil setelah pemerintah menemukan pelanggaran, termasuk aspek lingkungan dan temuan bahwa sebagian area masuk kawasan UNESCO Global Geopark. “Bapak Presiden memutuskan... empat IUP yang di luar Pulau Gag itu dicabut,” ujar Bahlil di Istana Merdeka, Jakarta, 10 Juni 2025.
Pada bulan yang sama, pemerintah juga merevisi keputusan terkait sengketa empat pulau antara Aceh dan Sumatra Utara. Sengketa bermula dari keputusan Kementerian Dalam Negeri yang menetapkan Pulau Mangkir Besar, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Kecil, dan Pulau Panjang sebagai bagian wilayah administratif Sumatra Utara dengan alasan kedekatan geografis dengan Tapanuli Tengah. Pemerintah Aceh menolak dan menyodorkan sejumlah bukti, termasuk dokumen kepemilikan dermaga, surat tanah, hingga SKB tahun 1992 yang diteken gubernur Aceh dan Sumatra Utara saat itu.
Penolakan meluas di media sosial, termasuk di TikTok, dengan konten-konten bernuansa kekecewaan terhadap pemerintah pusat. Presiden Prabowo kemudian menggelar rapat bersama menteri dan pimpinan Aceh serta Sumatra Utara. Hasilnya, pemerintah memutuskan empat pulau masuk wilayah administratif Aceh. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan keputusan didasarkan pada dokumen yang dimiliki pemerintah dan diharapkan menjadi jalan keluar yang baik bagi semua.
LPG 3 kg, PPN 12%, hingga jadwal pengangkatan CPNS
Contoh lain terjadi pada kebijakan larangan penjualan LPG 3 kg secara eceran pada awal Februari. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyebut kebijakan itu ditujukan untuk mengendalikan harga agar tidak melampaui harga eceran tertinggi (HET) serta menindaklanjuti laporan penyaluran yang tidak tepat sasaran. Namun kebijakan tersebut memicu antrean di berbagai daerah dan protes masyarakat karena akses LPG 3 kg menjadi lebih sulit. Pemerintah kemudian membatalkan larangan itu dan memastikan LPG 3 kg bisa kembali didistribusikan secara eceran.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Ahmad Dasco menyatakan larangan tersebut bukan berasal dari presiden. Ia mengatakan presiden kemudian menginstruksikan agar pengecer kembali berjalan sambil diarahkan menjadi sub-pangkalan, dengan aspek administrasi dapat berjalan bersamaan.
Perubahan juga terjadi pada rencana pemberlakuan PPN 12% dari sebelumnya 11% mulai Januari 2025. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut kenaikan merupakan mandat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Pemerintah menyatakan kenaikan PPN diperlukan untuk menambah pendapatan negara dan mengurangi ketergantungan pada utang luar negeri. Namun penolakan publik menguat karena dinilai menekan daya beli dan menambah beban kelas menengah.
Sehari sebelum diberlakukan, 31 Desember 2024, pemerintah merevisi kebijakan. Presiden Prabowo menyatakan tarif PPN 12% hanya dikenakan pada barang dan jasa mewah, sementara barang dan jasa selain kategori mewah tidak mengalami kenaikan.
Pada Maret 2025, perubahan kebijakan juga berdampak pada calon aparatur sipil negara (CASN). Kementerian PANRB semula menjadwalkan pengangkatan CPNS pada Oktober 2025 dan PPPK pada Maret 2026, dengan alasan penataan kesiapan instansi agar proses lebih komprehensif. Kebijakan ini memicu respons luas, terutama dari calon pekerja yang telah bersiap dan sebagian sudah berhenti dari pekerjaan sebelumnya. Pemerintah kemudian memperbarui keputusan: pengangkatan CPNS dilakukan paling lambat Juni 2025 dan PPPK pada Oktober 2025.
Catatan pakar: kapasitas analisis, operasional, dan politik
Pengajar administrasi publik Universitas Airlangga, Nurul Jamila Hariani, menilai kebijakan yang viral semestinya bisa menjadi kesempatan untuk mengakomodasi aspirasi masyarakat melalui ruang digital. Namun bila terjadi berulang, ia menilai hal itu menggambarkan pemerintah tidak belajar dan cenderung reaktif, bukan strategis.
Nurul menyebut kebijakan publik seharusnya ditopang tiga kapasitas: kemampuan analisis (analytical capacity), kemampuan operasional (operational capacity), dan kemampuan politik (political capacity), termasuk strategi komunikasi. Menurutnya, kebijakan yang mudah dibatalkan setelah viral merepresentasikan kelemahan dalam memenuhi tiga kapasitas tersebut. Ia juga menyebut sering kali pemerintah tampak tidak memiliki justifikasi yang kuat atas kebijakan yang dikeluarkan, sehingga ketika muncul reaksi negatif, jalan pintas yang diambil adalah pembatalan. “Ini menandakan... tidak ada yang namanya riset. Tidak ada namanya analytical process di dalamnya,” kata Nurul.
Analis Nalar Institute, Joko Susilo, menilai pemerintah cenderung menempatkan perhatian untuk menghindari kritik. Ia juga menekankan pentingnya pendekatan berbasis bukti dan data, termasuk penggunaan uji coba (pilot) sebelum penerapan luas serta penyusunan skenario risiko “what if”. Menurutnya, ruang digital kini teraktivasi kuat melalui aktivisme digital, sehingga pemerintah menganggapnya sebagai penanda legitimasi penting atau tidaknya kebijakan. Namun ia menilai pemerintah sering baru hadir setelah gelombang kritik membesar, bukan sejak awal melalui konsultasi publik.
Partisipasi publik dan komunikasi kebijakan
Para ahli menilai pelibatan publik dalam kebijakan di Indonesia belum berada pada tingkat yang diharapkan. Nurul menekankan keterlibatan publik sebaiknya hadir di seluruh tahapan siklus kebijakan—mulai dari penentuan agenda, formulasi, penerapan, hingga evaluasi—dan bukan sekadar formalitas. Joko juga menyebut pemerintah bisa memulai eksperimen pertemuan dengan warga di berbagai daerah agar aspirasi tersalurkan dan pemerintah tidak defensif.
Konsultan kebijakan publik dari Think Policy, Florida Andriana, menilai persoalan komunikasi sering menjadi refleksi dari perumusan masalah yang tidak digarap serius. Ia menyebut jika perumusan sudah berbasis bukti dan konsultasi berjalan baik, risiko blunder komunikasi lebih rendah karena para pemangku kebijakan terinformasi dengan baik.
Risiko jangka panjang: kepercayaan publik dan konsistensi
Pola pembatalan kebijakan setelah viral diperkirakan masih bisa berulang. Nurul menilai dalam situasi tertentu, pihak yang diuntungkan adalah mereka yang tampil sebagai “penyelamat” melalui pembatalan kebijakan yang kontroversial.
Di sisi lain, Direktur Lembaga Survei Indonesia (LSI) Djayadi Hanan menilai kebijakan berbasis viral dapat mengangkat kepuasan publik dalam jangka pendek, namun berisiko dalam jangka menengah dan panjang karena mencerminkan ketidakmampuan pemerintah mengambil kebijakan berdasarkan analisis berbagai aspek. Jika berulang, kesan yang muncul adalah pemerintah tidak konsisten atau tidak memahami kebutuhan masyarakat.
Konsultan Think Policy, Florida Andriana, juga menekankan bahwa dampak jangka panjang dapat menggerus kepercayaan publik. Menurutnya, meski dalam jangka pendek masyarakat bisa merasa lega ketika kebijakan kontroversial dicabut, dalam jangka panjang psikologi publik dapat berubah menjadi waspada: “hari ini kebijakan apa lagi yang salah?”
Dengan rangkaian contoh tersebut, perdebatan menguat mengenai bagaimana pemerintah merumuskan kebijakan, menyiapkan komunikasi publik, serta melibatkan masyarakat sebelum keputusan diumumkan dan memicu gelombang penolakan di ruang digital.

