Kebakaran hebat melanda Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) milik PT Indogas Andalan di Kelurahan Cimuning, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi, pada Rabu (01/04/2026) malam. Insiden yang diduga dipicu kebocoran gas itu kembali menyoroti persoalan penataan ruang, karena lokasi fasilitas berisiko tinggi tersebut disebut hanya berjarak sekitar 200 meter dari kawasan permukiman warga.
Komisi 2 DPRD Kota Bekasi menilai kejadian ini menjadi peringatan keras bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi untuk segera membenahi zonasi tata ruang. DPRD mengingatkan agar insiden serupa tidak berkembang menjadi tragedi besar seperti peristiwa di Depot Minyak Pertamina Plumpang.
Ketua Komisi 2 DPRD Kota Bekasi, Latu Har Hary, menilai kedekatan SPBE dengan permukiman merupakan dampak dari tumpang tindih penataan wilayah. Meski terdapat informasi bahwa SPBE sudah beroperasi sebelum kawasan sekitar menjadi padat penduduk, ia menekankan perlunya evaluasi perizinan secara berkala demi prinsip keselamatan tata ruang.
“Yang lokasinya mepet dengan pemukiman penduduk. Memang harus lebih diperjelas lagi, terkait zona-zona penataan tata ruang. Baik mana yang menjadi Zona Usaha, Zona Pemukiman Warga, dan Zona Ruang Terbuka Hijau,” kata Latu Har Hary dalam keterangannya, Kamis (02/04/2026).
DPRD juga menyoroti respons pemerintah yang dinilai kerap lambat dan baru bergerak melakukan evaluasi setelah musibah terjadi. Komisi 2 mendesak Pemkot Bekasi melakukan audit serta pembenahan menyeluruh agar tidak bersikap reaktif.
Menurut Latu, zona usaha perlu dibedakan berdasarkan tingkat risiko. “Zona usaha juga harus dibagi lagi berdasarkan besaran risikonya. Sehingga tempat usaha yang memiliki risiko tinggi, harus benar-benar berada dalam zona aman bagi lingkungan sekitarnya, untuk antisipasi ketika ada musibah yang tidak diinginkan,” ujarnya.
Ia merinci sejumlah langkah yang dinilai mendesak untuk ditindaklanjuti, antara lain audit ulang zonasi guna memetakan kembali batas fisik antara zona usaha berisiko tinggi dan permukiman, sinkronisasi regulasi agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan perizinan dan pengawasan antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat, serta kajian relokasi bertahap bagi kawasan industri berbahaya jika radius keselamatannya tidak lagi memenuhi syarat.
Latu juga menyebut tumpang tindih pembagian zona di Kota Bekasi masih menjadi persoalan. Ia menilai evaluasi sering kali baru dilakukan ketika terjadi musibah, sementara dalam rantai kebijakan pendirian usaha minyak dan gas serta pengawasannya masih ada pembagian tanggung jawab antara pusat dan daerah yang turut memengaruhi penanganan.
Sementara itu, berdasarkan laporan kejadian Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmat) Kota Bekasi, kebakaran bermula dari dugaan kuat kebocoran gas saat proses pengisian tabung ke tangki utama. Petugas gabungan disebut melakukan evakuasi cepat dan memblokade rambatan api mengingat jarak objek vital yang terbakar berada sangat dekat dengan permukiman.
Insiden di Cimuning kini menambah tekanan agar evaluasi tata ruang Kota Bekasi tidak berhenti sebagai wacana. DPRD meminta agar penataan zonasi ditegaskan dengan mengutamakan aspek keselamatan, khususnya di sekitar fasilitas industri berisiko tinggi.

