Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis hak asasi manusia (HAM) Andrie Yunus kembali memunculkan perdebatan tentang transparansi penegakan hukum di Indonesia. Perkara ini dinilai menjadi ujian bagi komitmen negara dalam memastikan keadilan tanpa diskriminasi, terutama ketika muncul dugaan keterlibatan pihak dari institusi negara yang memiliki mekanisme hukum internal.
Peristiwa tersebut menyita perhatian publik setelah terjadi seusai Andrie Yunus menyelesaikan aktivitas publiknya. Informasi awal yang disampaikan kepolisian menyebutkan adanya dugaan korban diikuti sebelum kejadian, berdasarkan analisis rekaman CCTV. Temuan ini memperkuat dugaan bahwa serangan tersebut bukan tindakan spontan, melainkan memiliki unsur perencanaan yang perlu diusut secara mendalam dan terbuka.
Sorotan terhadap penanganan perkara semakin menguat setelah anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Safaruddin, mendorong agar proses hukum tidak berhenti pada mekanisme internal militer dan meminta perkara dibawa ke peradilan umum. Dorongan ini dikaitkan dengan prinsip kesetaraan di hadapan hukum, terutama ketika perkara menyangkut unsur sipil dan berdampak pada kepentingan publik yang lebih luas.
Dalam sistem hukum Indonesia, perkara yang melibatkan anggota militer pada umumnya diproses melalui peradilan militer. Namun, untuk tindak pidana umum yang berkaitan dengan masyarakat sipil, terdapat kemungkinan penggunaan mekanisme koneksitas yang memungkinkan perkara diproses di peradilan umum. Opsi ini dipandang penting untuk memastikan proses hukum tidak hanya berjalan secara formal, tetapi juga memenuhi rasa keadilan publik.
Desakan agar perkara Andrie Yunus diadili di peradilan umum juga tidak terlepas dari tuntutan transparansi. Mekanisme internal kerap dinilai kurang terbuka sehingga memunculkan kecurigaan publik terkait potensi perlindungan institusional. Dalam kasus yang menyangkut aktivis HAM, transparansi dipandang bukan sekadar kebutuhan prosedural, melainkan juga kebutuhan moral untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap negara.
Di tengah tuntutan tersebut, skeptisisme publik tetap menjadi tantangan. Di ruang sosial berkembang pandangan bahwa proses hukum kerap berhenti pada pelaku lapangan, sementara pihak yang diduga memiliki peran lebih besar tidak tersentuh. Persepsi ini disebut terbentuk dari pengalaman panjang masyarakat dalam menyaksikan sejumlah kasus besar yang tidak terungkap secara tuntas.
Kondisi ini menempatkan kasus Andrie Yunus sebagai ujian bagi kredibilitas penegakan hukum. Jika proses berjalan transparan, akuntabel, dan menyentuh seluruh pihak yang terlibat, kepercayaan publik dinilai dapat dipulihkan. Sebaliknya, jika perkara berakhir tanpa kejelasan menyeluruh, skeptisisme publik berpotensi semakin menguat dan melemahkan legitimasi institusi hukum.
Di sisi lain, peran DPR disebut tidak cukup berhenti pada pernyataan politik. Dorongan yang disampaikan dinilai perlu diikuti dengan fungsi pengawasan yang nyata, termasuk memastikan aparat penegak hukum bekerja secara independen dan profesional. Tanpa pengawasan yang konsisten, tuntutan transparansi dikhawatirkan hanya menjadi wacana tanpa dampak konkret.
Kasus ini juga kembali menegaskan bahwa perlindungan terhadap aktivis HAM masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi negara. Serangan terhadap aktivis dipandang bukan hanya menyasar individu, tetapi juga menyentuh nilai-nilai demokrasi. Karena itu, penyelesaian perkara ini dinilai penting, baik untuk keadilan bagi korban maupun untuk menjaga ruang sipil tetap aman.
Pada akhirnya, transparansi dalam penegakan hukum dipandang sebagai keharusan. Kasus Andrie Yunus menjadi momentum untuk melihat apakah hukum dapat bekerja secara adil atau masih dipengaruhi relasi kekuasaan—jawaban yang akan ikut menentukan arah kepercayaan publik terhadap sistem hukum Indonesia ke depan.

