Dalam sebuah perkara besar, yang diuji tidak selalu semata benar atau salahnya seseorang. Yang juga dipertaruhkan adalah kemampuan negara mematuhi aturan yang dibuatnya sendiri—terutama ketika perkara menyentuh lingkaran penegak hukum.
Situasi itu mengemuka dalam kasus yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Perhatian publik memang tertuju pada penetapan tersangka, penggeledahan, serta penyitaan uang, emas, dan barang bukti lain. Namun, di balik itu, berkembang perdebatan tentang bagaimana negara seharusnya menangani perkara ketika pejabat tinggi penegak hukum justru diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan berat, termasuk korupsi dan pencucian uang.
Perdebatan salah satunya muncul setelah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menyatakan “menyerahkan tiga perkara” yang menjerat Febrie kepada Kejaksaan Agung. Istilah tersebut kemudian memantik diskusi di kalangan ahli hukum, terutama terkait dasar dan prosedurnya.
Sejumlah pihak menyoroti bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada dasarnya mengatur mekanisme “penyerahan berkas perkara” dari penyidik kepada penuntut umum, bukan “penyerahan perkara” atau “pengalihan penyidikan” dari satu institusi penyidik ke institusi penyidik lain. Rujukan yang kerap disebut antara lain Pasal 8, Pasal 110, Pasal 138, dan Pasal 139 KUHAP yang menggambarkan alur penyerahan berkas, penelitian berkas oleh penuntut umum, hingga pelimpahan ke pengadilan setelah berkas dinyatakan lengkap (P-21).
Dari perdebatan itu, mantan Menko Polhukam Mahfud MD termasuk yang mempertanyakan mekanisme tersebut. Ia menyatakan, jika yang terjadi adalah pengalihan kelanjutan penyidikan, mekanisme semacam itu tidak dikenal dalam KUHAP. Mahfud juga mengingatkan bahwa kewenangan mengambil alih penyidikan secara tegas justru dimiliki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam keadaan tertentu sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyampaikan pandangan berbeda. Menurutnya, dari sudut hukum acara, penyelesaian perkara bisa berlangsung lebih cepat apabila penyidikan dilakukan oleh Kejaksaan karena fungsi penyidikan dan penuntutan berada dalam satu institusi. Dengan demikian, proses yang biasanya diwarnai bolak-balik berkas antara penyidik dan penuntut umum dapat dipersingkat.
Dua pandangan tersebut memperlihatkan dua penekanan yang sama-sama penting: disiplin terhadap hukum acara di satu sisi, dan kebutuhan efisiensi penegakan hukum di sisi lain. Keduanya bertemu pada satu titik: perkara sebesar ini harus diproses secara benar, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam pernyataannya, Yusril menekankan tantangan yang dinilainya paling krusial saat ini, yakni bagaimana menjaga independensi dan objektivitas Kejaksaan Agung ketika menangani perkara yang melibatkan mantan pejabat tertingginya di bidang tindak pidana khusus. Ia mengingatkan agar tidak muncul kesan “jeruk makan jeruk”. Menurut Yusril, keraguan publik hanya dapat dijawab melalui proses hukum yang profesional, tegas, objektif, dan transparan.
Yusril juga mengajak media, DPR, masyarakat, pegiat antikorupsi, dan para ahli hukum untuk mencermati serta mengkritisi seluruh proses penyidikan maupun penuntutan. Dalam kerangka itu, pengawasan publik dipandang bukan sebagai gangguan, melainkan bagian dari mekanisme negara hukum. Ajakan tersebut sejalan dengan langkah Komisi III DPR yang membentuk Panitia Kerja untuk mengawasi penanganan perkara ini.
Sikap KPK turut menjadi perhatian. Lembaga antirasuah itu memilih tidak masuk ke polemik prosedur pelimpahan, tetapi menegaskan bahwa proses hukum perlu dihormati terlebih dahulu, sementara aspek formil dan materiil akan diuji melalui persidangan.
Di tengah sorotan tersebut, pertanyaan yang mengemuka bukan hanya soal siapa bersalah atau tidak, melainkan apakah institusi penegak hukum mampu bekerja sesuai hukum ketika perkara menyentuh lingkungan mereka sendiri. Karena itu, pengawasan publik dinilai tidak cukup berhenti pada perdebatan prosedur, tetapi juga mencermati bagaimana konstruksi perkara dibangun.
Setidaknya ada tiga simpul yang disebut layak terus diawasi. Pertama, jejak digital Ferry Hongkiriwang. Dari penyidikan terhadap telepon selulernya dalam perkara sebelumnya, sejumlah laporan media menyebut penyidik menemukan petunjuk yang kemudian mengarahkan pengembangan perkara ini. Dalam penggeledahan di Kafe de’Clan Signature, penyidik menemukan uang dalam jumlah puluhan miliar rupiah beserta barang bukti lainnya.
Kedua, peran Don Ritto. Penetapannya sebagai tersangka bersama Febrie Adriansyah dipandang menunjukkan bahwa penyidik membangun perkara melalui hubungan antarpihak, bukan hanya bertumpu pada temuan di satu lokasi. Temuan di money changer, keterkaitan sejumlah perusahaan, serta dugaan hubungan hukum di antara para pihak menjadi bagian dari konstruksi yang masih harus dibuktikan di pengadilan.
Ketiga, rumah di Sentul. Perhatian muncul bukan semata karena ditemukannya uang dan emas dalam jumlah besar, tetapi juga karena pertanyaan mengenai status kepemilikannya. KPK menyatakan hasil penelusuran awal menunjukkan dugaan bahwa rumah tersebut menggunakan skema nominee sehingga tidak tercantum dalam LHKPN. Dugaan itu nantinya akan diuji, termasuk terkait kepemilikan formal, penguasaan manfaat, serta asal-usul harta.
Ketiga simpul tersebut belum menjawab perkara, tetapi memperlihatkan pekerjaan besar yang masih harus dilakukan penyidik dan penuntut umum. Publik menanti bagaimana simpul-simpul itu dihubungkan oleh alat bukti yang sah hingga membentuk konstruksi hukum yang utuh. Jika hubungan itu gagal dibuktikan, konsekuensinya negara juga harus siap menerima hasilnya.
Pada akhirnya, perkara ini dipandang bukan hanya tentang seorang mantan Jampidsus, melainkan ujian bagi Polri, Kejaksaan Agung, KPK, DPR, dan masyarakat yang mengawasinya. Proses hukum diharapkan berjalan sesuai relnya: penyidik bekerja, jaksa menyusun dakwaan, dan hakim memutus berdasarkan hukum—sementara publik terus mencermati setiap tahapannya. Sebab, sejarah tidak hanya mencatat siapa yang menjadi tersangka, tetapi juga bagaimana sebuah negara memperlakukan tersangkanya melalui prosedur yang ia tetapkan sendiri.