Penanganan kasus dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadi sorotan. Perhatian publik menguat setelah lebih dari 20 perusahaan jasa pengiriman barang atau forwarder diperiksa, namun hingga sekitar 130 hari baru satu perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka.
Pakar komunikasi politik dan kebijakan publik, Adi Suparto, menilai kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di ruang publik, terutama terkait transparansi proses penanganan perkara. Namun ia menekankan, dari sisi hukum, pemeriksaan seseorang atau suatu pihak sebagai saksi tidak otomatis berujung pada penetapan tersangka.
Menurut Adi, dalam sistem peradilan pidana, penetapan tersangka harus didasarkan pada bukti permulaan yang cukup dan memenuhi ketentuan perundang-undangan. Ia merujuk pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menyatakan status tersangka hanya dapat ditetapkan apabila terdapat dugaan kuat yang didukung alat bukti yang sah. Ketentuan itu, kata dia, juga diperkuat dalam aturan mengenai tindak pidana korupsi serta kewenangan KPK.
Dalam perkara yang sedang ditangani, perusahaan forwarder bermerek Blue Ray Cargo ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memperoleh sejumlah alat bukti, mulai dari hasil operasi tangkap tangan, keterangan saksi, hingga dugaan aliran dana yang terkait dengan perkara tersebut.
“Sementara itu, perusahaan lain yang telah diperiksa masih berstatus saksi karena proses pendalaman dan pembuktian masih berlangsung. Tidak tertutup kemungkinan sebagian pihak yang diperiksa justru merupakan korban pemerasan atau belum ditemukan bukti yang cukup untuk meningkatkan status hukumnya,” ujar Adi dalam keterangannya, Kamis, 11 Juni 2026.
Di tengah proses penyidikan, muncul pula spekulasi mengenai kemungkinan adanya pihak tertentu yang diduga mendapat perlindungan karena kedekatan dengan oknum berpengaruh. Namun hingga kini, KPK belum memberikan keterangan terkait tudingan tersebut.
Adi menilai, setiap dugaan pelanggaran etik atau penyalahgunaan kewenangan sebaiknya diuji melalui mekanisme resmi yang tersedia. Ia menyebut masyarakat dapat menyampaikan laporan kepada Dewan Pengawas KPK apabila memiliki informasi atau bukti terkait dugaan pelanggaran dalam proses penanganan perkara.
Selain itu, Adi mendorong dilakukannya audit forensik terhadap aliran dana dari sejumlah forwarder kepada oknum penegak hukum tertentu. Menurutnya, langkah tersebut dapat memberi gambaran lebih objektif mengenai pihak-pihak yang terlibat, sekaligus membedakan secara jelas antara dugaan suap, gratifikasi, maupun praktik pemerasan yang mungkin terjadi.
Adi juga menilai polemik dugaan pemerasan terhadap sejumlah forwarder tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum, tetapi juga berhubungan dengan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Ia mengingatkan, ketika publik memandang proses hukum tidak transparan, tidak konsisten, atau melebar tanpa fokus, kepercayaan terhadap lembaga negara berisiko menurun.
Dalam jangka panjang, kondisi tersebut, menurutnya, dapat memengaruhi persepsi investor terhadap kepastian hukum dan iklim usaha di Indonesia. Ia juga menyoroti potensi munculnya sikap apatis di masyarakat apabila persepsi ketidakadilan dalam penegakan hukum menguat, yang pada akhirnya dapat melemahkan partisipasi publik dalam mendukung pemberantasan korupsi.
“Tidak hanya itu, rendahnya kepercayaan publik juga dapat berdampak pada kualitas demokrasi. Keberhasilan sistem demokrasi sangat bergantung pada keyakinan masyarakat bahwa hukum diterapkan secara adil tanpa membedakan latar belakang maupun kedudukan seseorang,” kata Adi.
Bagi Adi, transparansi penanganan perkara menjadi faktor penting untuk meredam spekulasi dan menjaga kredibilitas institusi penegak hukum. Ia menilai penyampaian informasi yang jelas mengenai perkembangan penyidikan, dasar penetapan tersangka, serta langkah-langkah yang sedang dilakukan penyidik dapat membantu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum yang berjalan.
Ia menutup pernyataannya dengan menekankan bahwa penegakan hukum yang tegas perlu disertai keterbukaan informasi agar legitimasi institusi negara tetap terjaga melalui proses yang transparan dan akuntabel.