Kasus Dugaan Suap di Bea Cukai Disorot, Pakar Nilai Transparansi Penting untuk Jaga Kepercayaan Publik

Kasus Dugaan Suap di Bea Cukai Disorot, Pakar Nilai Transparansi Penting untuk Jaga Kepercayaan Publik

JAKARTA — Penanganan kasus dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi perhatian publik. Sorotan muncul karena lebih dari 20 perusahaan jasa pengiriman barang atau forwarder telah diperiksa, namun hingga 130 hari proses berjalan baru satu perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka.

Situasi tersebut memunculkan pertanyaan di masyarakat. Sejumlah pihak menilai keterbukaan informasi terkait perkembangan penyidikan perlu diperkuat agar tidak memunculkan spekulasi maupun dugaan adanya perlakuan berbeda terhadap pihak-pihak tertentu.

Pakar komunikasi politik dan kebijakan publik, Dr Adi Suparto, menyatakan bahwa pemeriksaan seseorang atau suatu pihak sebagai saksi tidak otomatis berujung pada penetapan status tersangka. Menurutnya, dalam sistem peradilan pidana, penetapan tersangka harus didasarkan pada bukti permulaan yang cukup dan memenuhi ketentuan perundang-undangan.

Adi merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur bahwa status tersangka hanya dapat ditetapkan apabila terdapat dugaan kuat yang didukung alat bukti yang sah. Ketentuan tersebut, kata dia, juga diperkuat oleh aturan terkait tindak pidana korupsi serta kewenangan KPK.

Dalam perkara yang sedang ditangani, forwarder bermerek Blue Ray Cargo ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memperoleh sejumlah alat bukti, mulai dari hasil operasi tangkap tangan, keterangan saksi, hingga dugaan aliran dana yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Sementara itu, perusahaan lain yang telah diperiksa masih berstatus saksi karena proses pendalaman dan pembuktian masih berlangsung. Tidak tertutup kemungkinan sebagian pihak yang diperiksa justru merupakan korban pemerasan atau belum ditemukan bukti yang cukup untuk meningkatkan status hukumnya,” ujar Adi dalam keterangan tertulis, Rabu (10/6/2026).

Di tengah proses penyidikan, turut beredar spekulasi mengenai kemungkinan adanya pihak tertentu yang mendapat perlindungan karena kedekatan dengan oknum berpengaruh. Namun hingga kini, KPK belum memberikan keterangan terkait tudingan tersebut.

Adi menilai setiap dugaan pelanggaran etik atau penyalahgunaan kewenangan sebaiknya diuji melalui mekanisme resmi yang tersedia. Ia menyebut masyarakat dapat menyampaikan laporan kepada Dewan Pengawas KPK apabila memiliki informasi atau bukti terkait dugaan pelanggaran dalam proses penanganan perkara.

Selain itu, ia mendorong dilakukan audit forensik terhadap aliran dana dari sejumlah forwarder kepada oknum penegak hukum tertentu. Menurutnya, langkah tersebut dapat membantu memberikan gambaran yang lebih objektif mengenai pihak-pihak yang terlibat, sekaligus membedakan secara jelas antara dugaan suap, gratifikasi, maupun praktik pemerasan yang mungkin terjadi.

Adi juga menilai polemik dugaan pemerasan terhadap sejumlah forwarder oleh oknum penegak hukum tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum, tetapi juga menyangkut tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Ia mengingatkan, ketika publik menilai proses hukum tidak transparan atau tidak konsisten, kepercayaan terhadap lembaga negara dapat menurun dan dalam jangka panjang berpotensi memengaruhi persepsi investor terhadap kepastian hukum dan iklim usaha di Indonesia.

Menurutnya, persepsi ketidakadilan dalam penegakan hukum juga dapat memicu sikap apatis di masyarakat. Penurunan kepercayaan terhadap sistem hukum dinilai berisiko melemahkan partisipasi publik dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi serta berdampak pada kualitas demokrasi.

Ia menegaskan transparansi dalam penanganan perkara menjadi faktor penting untuk meredam spekulasi dan menjaga kredibilitas institusi penegak hukum. Penyampaian informasi yang jelas mengenai perkembangan penyidikan, dasar penetapan tersangka, serta langkah-langkah yang sedang dilakukan penyidik diyakini dapat membantu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum yang berjalan.

“Kasus Bea Cukai ini menunjukkan bahwa selain penegakan hukum yang tegas, keterbukaan informasi juga menjadi elemen penting dalam menjaga legitimasi institusi negara. Dengan proses yang transparan dan akuntabel, kepercayaan publik terhadap sistem hukum dapat terus dipertahankan,” pungkas Adi.