Penanganan kasus dugaan pengancaman menggunakan senjata tajam jenis parang yang ditangani Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tamalate, Makassar, terus menjadi sorotan. Meski sudah dilaporkan dan disertai bukti awal, perkara tersebut disebut masih tertahan pada tahap penyelidikan dan belum meningkat ke penyidikan.
Kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas serta profesionalisme penanganan perkara, terlebih peristiwa yang dilaporkan melibatkan ancaman langsung yang dinilai membahayakan nyawa korban.
Pelapor bernama Ikra menilai penyidik seharusnya telah memiliki dasar yang cukup untuk menaikkan status perkara. Ia menyebut adanya bukti video kejadian dan keterangan saksi yang mendukung dugaan pengancaman. Namun, proses hukum disebut masih berfokus pada pendalaman, termasuk rencana menghadirkan ahli bahasa untuk menafsirkan ucapan terlapor dalam dialek Makassar.
“Baru tahap penyelidikan untuk naik ke penyidikan saja, ini sangat mengecewakan bagi kami sebagai pelapor,” kata Ikra saat dikonfirmasi, Rabu, 18 Maret 2026.
Menurut Ikra, penggunaan ahli bahasa tidak seharusnya mengaburkan substansi peristiwa yang dinilainya sudah terang secara faktual. Dalam kronologi yang ia sampaikan, terlapor disebut tidak hanya melontarkan ancaman verbal, tetapi juga melakukan tindakan fisik yang dinilai berbahaya.
Ucapan terlapor “ku potong-potong ko…” disebut Ikra bermakna ancaman serius dalam konteks lokal. “Diksi itu jelas ancaman. Dalam konteks budaya Makassar, itu bukan sekadar kata-kata, tapi ancaman nyata terhadap nyawa,” ujarnya.
Selain itu, Ikra juga menyatakan terlapor sempat mencabut parang dan mengarahkannya ke bagian lehernya. “Parang itu diarahkan langsung ke leher saya. Itu bukan lagi ancaman biasa, itu sudah membahayakan nyawa,” lanjutnya.
Ikra mengatakan peristiwa tersebut berdampak pada kondisi psikologisnya. Ia mengaku mengalami trauma pascakejadian dan merasa tidak aman, terutama karena terlapor disebut masih bebas beraktivitas. “Kejadian ini membuat saya trauma secara mental dan merasa tidak aman,” ungkapnya.
Ia menegaskan tidak mempersoalkan prosedur hukum yang berjalan, termasuk jika diperlukan ahli bahasa. Namun, ia meminta proses tidak berlarut-larut tanpa kepastian. “Kami menghormati prosedur hukum, tapi jangan sampai proses ini berulang-ulang tanpa kejelasan,” katanya.
Ikra juga mendesak penanganan perkara dilakukan secara transparan dan akuntabel seiring sorotan publik yang disebut semakin luas. “Kami butuh kepastian, profesionalisme, dan transparansi. Jangan sampai ada kesan yang mencederai integritas penegakan hukum di Polsek Tamalate,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolsek Tamalate Kompol Tamrin saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Kamis (19/3) menyampaikan agar konfirmasi dilakukan langsung kepada penyidik. “Hubungi langsung penyidik, kasus tsbt terus berjalan,” ujarnya singkat.
Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Tamalate Iptu Abd Latif merespons agar konfirmasi diarahkan kepada Kasi Humas. Saat ditanya apakah kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan, ia enggan berkomentar lebih lanjut.
Situasi ini membuat kasus tersebut tetap menjadi perhatian, terutama terkait konsistensi penegakan hukum dalam menangani dugaan tindak pidana yang melibatkan ancaman dengan senjata tajam. Publik kini menunggu langkah konkret aparat penegak hukum untuk memastikan proses berjalan sesuai prosedur sekaligus memberikan rasa keadilan bagi korban.

