Kasus Dugaan Pemukulan Wartawan Sulut Times Dipertanyakan, Tommy Turangan Minta Transparansi Polda Sulut

Kasus Dugaan Pemukulan Wartawan Sulut Times Dipertanyakan, Tommy Turangan Minta Transparansi Polda Sulut

Penanganan kasus dugaan kekerasan dan perusakan alat kerja jurnalis yang dialami Jack Latjandu, wartawan Sulut Times, kembali menjadi sorotan. Perkara yang sempat memicu gelombang solidaritas insan pers di Sulawesi Utara itu dinilai belum menunjukkan kepastian, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana proses hukum telah berjalan di Polda Sulawesi Utara.

Peristiwa tersebut terjadi di lingkungan Mapolda Sulawesi Utara pada Senin, 27 April 2026. Berdasarkan keterangan korban, insiden bermula saat ia melakukan upaya konfirmasi kepada RM alias Recky, yang disebut sebagai oknum petinggi di salah satu yayasan, terkait dugaan penggelapan dana yayasan yang sebelumnya ramai diperbincangkan dan menjadi perhatian publik. Dalam proses tersebut, korban menyebut upaya konfirmasi justru berujung pada dugaan tindakan kekerasan serta perusakan alat kerja jurnalis.

Merasa hak profesinya dilanggar, Jack Latjandu melaporkan dugaan tindak pidana itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulawesi Utara pada 28 April 2026. Korban juga telah menjalani pemeriksaan dan memberikan keterangan resmi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Kasus ini kemudian mendapat perhatian luas dari komunitas pers Sulawesi Utara. Sejumlah organisasi wartawan, pimpinan media, dan insan pers lintas platform menyuarakan dukungan terhadap penegakan hukum. Puncak solidaritas terjadi pada 11 Mei 2026, ketika puluhan jurnalis menggelar aksi damai di Mapolda Sulawesi Utara. Dalam pertemuan dengan perwakilan jurnalis, Kapolda Sulawesi Utara Roycke Harry Langie menyatakan komitmen institusinya untuk menuntaskan penanganan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Namun memasuki pertengahan 2026, perkembangan perkara dinilai belum terlihat secara terbuka. Minimnya informasi resmi dari penyidik memunculkan kembali pertanyaan di kalangan wartawan maupun masyarakat mengenai posisi penyidikan dan kepastian hukum terhadap pihak terlapor.

Sorotan keras disampaikan Pemimpin Redaksi Transparansi Indonesia, Tommy Turangan. Ia menilai hingga kini belum ada penjelasan terbuka mengenai status penanganan perkara, termasuk perkembangan penyidikan. Turangan mempertanyakan apakah proses hukum masih berjalan, telah memasuki tahap lanjutan, atau mengalami hambatan tertentu.

“Persoalan utama terletak pada minimnya informasi resmi. Publik tidak mengetahui posisi perkara saat ini. Apakah sudah naik tahap, apakah sudah terdapat tersangka, atau terdapat perkembangan lain. Kondisi seperti ini menimbulkan tanda tanya besar,” kata Turangan kepada awak media.

Menurutnya, lamanya penanganan perkara tanpa penjelasan memadai berpotensi memengaruhi kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum. Ia menekankan pentingnya keterbukaan informasi agar tidak muncul kesan perlakuan berbeda dalam proses penyidikan.

“Publik tentu berharap ada kepastian termasuk para insan pers. Apalagi perkara menyangkut dugaan kekerasan terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik. Transparansi menjadi bagian penting agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga,” ujarnya.

Dalam perspektif hukum pers, dugaan kekerasan terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik berkaitan dengan perlindungan kemerdekaan pers. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyatakan kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, serta menegaskan hak pers nasional untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi. Undang-undang yang sama juga mengatur ancaman pidana bagi pihak yang secara melawan hukum dan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan terkait aktivitas jurnalistik, dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Karena itu, perkembangan penanganan kasus Jack Latjandu terus menjadi perhatian kalangan media di Sulawesi Utara. Sejumlah pihak berharap penyidik dapat memberikan penjelasan resmi mengenai posisi perkara agar tidak menimbulkan spekulasi serta persepsi adanya perlakuan khusus maupun ketidakseriusan dalam penegakan hukum.