PAYAKUMBUH — Penanganan dugaan kasus narkotika yang disebut menyeret seorang pejabat eselon III di lingkungan Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota menuai sorotan. Hingga Sabtu malam (16/5/2026), Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Payakumbuh belum menyampaikan penjelasan resmi terkait barang bukti maupun status hukum aparatur sipil negara (ASN) berinisial RN (45), yang sebelumnya dikabarkan diamankan pada Jumat (15/5/2026).
Di tengah minimnya keterangan resmi, identitas dan jabatan RN lebih dulu beredar luas di media sosial serta sejumlah grup percakapan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik karena informasi yang beredar tidak diikuti penjelasan terbuka dari kepolisian mengenai kronologi pengamanan, dugaan barang bukti, maupun perkembangan penanganan perkara.
Praktisi hukum Yossy Danti, S.H., M.H., menilai keterbukaan informasi dalam proses penegakan hukum penting dilakukan, terutama ketika identitas seseorang sudah terlanjur diketahui publik. Menurutnya, aparat penegak hukum perlu menjaga keseimbangan antara kepentingan penyidikan dan perlindungan hak-hak subjek hukum, termasuk asas praduga tak bersalah.
“Penegakan hukum harus tetap sejalan dengan asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman,” kata Yossy saat dihubungi, Sabtu malam.
Yossy menjelaskan, ketika identitas seseorang telah beredar luas sementara rincian alat bukti belum dipaparkan secara resmi, situasi tersebut dapat memunculkan persepsi liar di masyarakat dan berpotensi menimbulkan stigma terhadap pihak yang diperiksa.
“Jika memang sudah ada unsur pidana, tentu publik berhak mengetahui perkembangan kasus secara proporsional. Tetapi bila alat bukti belum cukup, hak-hak individu juga harus dilindungi,” ujarnya.
Dalam konteks perkara narkotika, Yossy mengingatkan bahwa penyidik memiliki kewenangan khusus pada tahap pemeriksaan awal. Ia merujuk ketentuan Undang-Undang Narkotika yang mengatur masa penangkapan dapat dilakukan selama 3×24 jam dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.
Meski demikian, ia menekankan profesionalisme penanganan perkara tetap memerlukan komunikasi publik yang terukur agar tidak memicu spekulasi. “Jika dalam proses penyidikan alat bukti belum memenuhi unsur pidana, maka harus ada kepastian hukum yang jelas terhadap pihak yang diperiksa. Sebaliknya, jika unsur terpenuhi, tentu publik juga membutuhkan penjelasan resmi,” katanya.
Hingga Sabtu malam, belum ada keterangan terbuka mengenai status hukum RN maupun rincian perkembangan penanganan perkara. Situasi ini memunculkan berbagai spekulasi, terutama karena kasus tersebut disebut melibatkan pejabat publik yang masih aktif.
Sementara itu, redaksi masih berupaya memperoleh keterangan resmi dari jajaran Polres Payakumbuh untuk memenuhi prinsip keberimbangan informasi. Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo telah dihubungi melalui pesan singkat pada Sabtu sore, namun hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan. Adapun Kasat Resnarkoba AKP Gusmanto belum dapat dikonfirmasi karena nomor telepon yang dihubungi terpantau tidak aktif atau berada di luar jangkauan.
Publik kini menunggu penjelasan resmi dari kepolisian untuk memastikan duduk perkara sekaligus menjaga kepercayaan terhadap proses penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.