Karantina Yogyakarta Libatkan Pengguna Jasa dalam Penyusunan Standar Pelayanan Publik Baru

Karantina Yogyakarta Libatkan Pengguna Jasa dalam Penyusunan Standar Pelayanan Publik Baru

YOGYAKARTA – Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Daerah Istimewa Yogyakarta (Karantina Yogyakarta) menggelar rapat penyusunan Standar Pelayanan Publik di ruang rapat utama kantor Karantina Yogyakarta. Kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid sebagai tindak lanjut terbitnya Keputusan Kepala Barantin Nomor 931 Tahun 2026 tentang Pedoman Standar Pelayanan Publik di Lingkungan Badan Karantina Indonesia.

Sesuai ketentuan dalam keputusan tersebut, setiap Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Badan Karantina Indonesia diwajibkan menyusun dan menetapkan Standar Pelayanan serta Maklumat Pelayanan. Dokumen tersebut juga harus dipublikasikan melalui berbagai media yang mudah diakses masyarakat.

Kepala Karantina Yogyakarta, Obing Hobir As’ari, mengatakan penyusunan standar baru ini tidak hanya untuk memenuhi kewajiban administratif, tetapi juga sebagai komitmen meningkatkan mutu layanan karantina di wilayah Yogyakarta.

“Tujuan utama ditetapkannya Standar Pelayanan Publik ini adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan pelayanan publik yang berjalan beriringan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik (good governance). Selain itu, standar ini menjadi acuan jelas guna mewujudkan hak dan kewajiban yang seimbang bagi semua pihak yang terlibat,” ujar Obing.

Dalam proses penyusunan kali ini, Karantina Yogyakarta melibatkan perwakilan pengguna jasa dari tiga sektor utama, yakni Karantina Hewan, Karantina Ikan, dan Karantina Tumbuhan. Pelibatan unsur masyarakat dan pelaku usaha tersebut disebut sebagai bagian dari amanah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang menegaskan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam pengawasan, penyusunan, hingga evaluasi standar pelayanan instansi pemerintah.

Melalui diskusi dua arah, para pengguna jasa menyampaikan masukan, kritik, dan saran terkait prosedur, waktu pelayanan, serta transparansi biaya. Masukan itu kemudian dirumuskan bersama agar standar pelayanan yang dihasilkan dinilai realistis, memiliki kepastian hukum, dan tidak memberatkan salah satu pihak.

Usai rapat penyusunan, Karantina Yogyakarta akan memfinalisasi dokumen Standar Pelayanan Publik dan Maklumat Pelayanan. Selanjutnya, dokumen tersebut akan disebarluaskan melalui media massa, media sosial, serta papan pengumuman resmi di area pelayanan karantina agar dapat dipantau langsung oleh publik.