Kapolda Babel Tegaskan IUP Bukan Hak Milik, Minta Koordinasi Saat Bersinggungan dengan Lahan Lain

Kapolda Babel Tegaskan IUP Bukan Hak Milik, Minta Koordinasi Saat Bersinggungan dengan Lahan Lain

Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menegaskan bahwa izin usaha pertambangan (IUP) bukanlah hak milik. Penegasan ini disampaikan Kapolda Babel Irjen Pol Viktor Sihombing dalam rapat koordinasi terkait tata ruang bersama kepala daerah se-Babel di Kantor Gubernur, Kamis (7/5/2026).

Viktor menjelaskan, karena IUP bukan hak milik, pelaksanaannya tidak bisa dilakukan secara sepihak ketika bersinggungan dengan hak atau peruntukan lahan lain. Menurut dia, pihak pemegang IUP harus berkoordinasi jika wilayah kerjanya bersinggungan dengan hak guna usaha (HGU) maupun kepemilikan lain.

“Kalau IUP bukan hak milik, berarti setiap dia bersambungan dengan hak milik yang lain, dia harus berkoordinasi dan tidak boleh serampangan melaksanakan kegiatan IUP lain. Ketika IUP bersinggungan dengan HGU, ya harus koordinasi dengan HGU yang lain,” kata Viktor.

Ia juga menyebut, apabila tidak ada kesepakatan di lapangan, persoalan dapat dibawa ke tingkat lebih atas untuk diputuskan dengan mempertimbangkan berbagai kandungan dan peruntukan yang ada, seperti IUP, kebun, hutan, dan lainnya. Viktor menambahkan, bila wilayah IUP berada di kawasan hutan, maka kegiatan pertambangan harus tunduk pada ketentuan perizinan kehutanan, termasuk kewajiban memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Kapolda menekankan, pelaksanaan IUP semakin tidak bisa dilakukan sembarangan jika bersinggungan dengan lahan masyarakat atau kawasan yang sudah memiliki aktivitas dan fasilitas publik. Ia mencontohkan apabila di lokasi terdapat desa, jalan, fasilitas rumah, maupun kepentingan pemerintah daerah.

“Jadi kalau ada, apalagi kalau dia bersinggungan dengan lahan masyarakat, misalnya di situ sudah ada desa, ada jalan, ada fasilitas rumah, ada pemerintah daerah, apalagi. Tidak bisa serampangan dilaksanakan dengan dasarnya IUP, kemudian semuanya itu dikerjakan. Dengan mengingat hal tersebut, berarti kita butuh data yang real untuk melihat hal tersebut,” ujarnya.

Viktor mengatakan, di Bangka Belitung kepolisian kerap bersinggungan dengan persoalan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang terkait pertambangan, kehutanan, dan sektor lainnya. Ia menilai, salah satu pemicu masalah adalah adanya pemahaman di masyarakat yang keliru mengenai IUP.

Menurut dia, terdapat anggapan bahwa jika suatu wilayah masuk IUP sebuah perusahaan, maka masyarakat dapat menambang di mana pun selama hasilnya masuk dalam IUP tersebut. “Ada yang mengatakan, kalau ini IUP PT Timah, di mana pun itu boleh ditambang sama masyarakat. Yang penting hasilnya IUP PT Timah. Ini pemicu masyarakat untuk melanggar hukum,” kata Viktor.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Babel Hiskia Simarmata menilai persoalan tata ruang dan pemanfaatan lahan di Bangka Belitung perlu dicari solusinya ke depan. Ia mendorong upaya mitigasi melalui pertemuan bersama para pemangku kepentingan.

“Bagaimana kedepanya kita mitigasi dengan duduk bersama para stakeholder,” ujar Hiskia.