Kanwil Kemenkum Sumsel Dampingi Pemkab Ogan Ilir Benahi Pelaporan Beneficial Owner PT Petrogas Ogan Ilir

Kanwil Kemenkum Sumsel Dampingi Pemkab Ogan Ilir Benahi Pelaporan Beneficial Owner PT Petrogas Ogan Ilir

Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sumatera Selatan memperkuat upaya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan badan usaha milik daerah melalui pendampingan pelaporan Beneficial Owner (Pemilik Manfaat) bagi Perseroda PT Petrogas Ogan Ilir. Kegiatan pendampingan tersebut berlangsung pada Rabu (4/2) di Ruang Kerja Divisi Pelayanan Hukum.

Pendampingan dilakukan melalui kunjungan koordinasi dari Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir yang dipimpin Asisten II Kabupaten Ogan Ilir M. Thahir Ritonga, bersama dua staf Bagian Umum serta Ahmad Rendi Saputra. Rombongan diterima Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Gunawan, beserta jajaran.

Koordinasi ini menindaklanjuti kendala dalam pengisian dan pelaporan Beneficial Owner PT Petrogas Ogan Ilir yang berstatus sebagai Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda). Kendala muncul akibat perbedaan data pelapor manfaat antara saat pendirian perseroan dan kondisi terkini.

Berdasarkan pengecekan jajaran Bidang Pelayanan AHU melalui sistem Administrasi Hukum Umum pada laman bo.ahu.go.id, diketahui bahwa saat pendirian PT Petrogas Ogan Ilir, pelapor manfaat tercatat atas nama “Pemerintah”. Sementara itu, pada kondisi saat ini seharusnya tercatat “Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir”. Perbedaan tersebut berdampak pada proses pelaporan Beneficial Owner.

Menindaklanjuti temuan itu, Kanwil Kemenkum Sumsel memfasilitasi penyesuaian data pelapor manfaat melalui akun notaris dengan mengganti nama pelapor menjadi Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir. Penyesuaian dilakukan agar data Beneficial Owner sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala Kanwil Kemenkum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, menyatakan pendampingan ini merupakan bagian dari komitmen untuk mendorong transparansi dan tata kelola korporasi daerah yang baik. Ia menegaskan pelaporan Beneficial Owner merupakan kewajiban korporasi sekaligus instrumen penting untuk mewujudkan transparansi, serta akan terus didampingi agar Perseroda dan badan usaha lain memenuhi ketentuan sesuai Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018.

Melalui pendampingan tersebut, pelaporan Beneficial Owner PT Petrogas Ogan Ilir diharapkan dapat terlaksana secara tertib dan akurat, sekaligus mendukung upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme melalui transparansi kepemilikan korporasi.