Kanwil Kemenkum Sultra Ikuti Pendampingan dan Monev Pencatatan Realisasi Pengadaan TA 2025 serta Penyusunan RUP 2026

Kanwil Kemenkum Sultra Ikuti Pendampingan dan Monev Pencatatan Realisasi Pengadaan TA 2025 serta Penyusunan RUP 2026

Kendari, 21 Januari 2026 — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkum Sultra) mengikuti kegiatan pendampingan, monitoring, dan evaluasi (monev) pencatatan realisasi pengadaan barang/jasa Tahun Anggaran 2025 sekaligus penyusunan Rencana Umum Pengadaan (RUP) Tahun Anggaran 2026.

Kegiatan tersebut disebut sebagai bagian dari upaya penguatan tata kelola pengadaan yang transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui pendampingan dan monev ini, Kanwil Kemenkum Sultra berupaya memastikan pencatatan realisasi pengadaan barang/jasa dilakukan secara tertib administrasi, tepat waktu, dan sesuai regulasi. Selain itu, kegiatan ini menjadi sarana evaluasi pelaksanaan pengadaan TA 2025 untuk mengidentifikasi kendala serta merumuskan langkah perbaikan dalam perencanaan pengadaan pada tahun berikutnya.

Dalam pelaksanaannya, jajaran Kanwil Kemenkum Sultra juga memperoleh pendampingan teknis terkait penyusunan RUP TA 2026. Materi pendampingan mencakup pemetaan kebutuhan barang/jasa, penyesuaian dengan pagu anggaran, serta optimalisasi pemanfaatan sistem pengadaan secara elektronik. Pendampingan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas perencanaan pengadaan agar lebih efektif, efisien, dan tepat sasaran.

Kepala Kanwil Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menilai kegiatan tersebut penting untuk mendukung pelaksanaan anggaran yang akuntabel. “Pendampingan, monitoring, dan evaluasi ini menjadi langkah strategis untuk memastikan pengadaan barang/jasa dilaksanakan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas. Dengan penyusunan RUP yang matang, kami berharap pelaksanaan anggaran TA 2026 dapat berjalan lebih optimal dan mendukung pencapaian kinerja organisasi,” ujarnya.