Kantor Pertanahan Kota Serang menghadiri Sosialisasi Kebijakan Pertanahan dan Tata Ruang tentang Penyertifikatan Tanah Wakaf yang diselenggarakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Kegiatan ini berlangsung di Gedung Pertemuan Universitas Darunnajah, Pondok Pesantren Darunnajah, Jakarta Selatan, Sabtu, 6 Juni 2026.
Sosialisasi tersebut diikuti berbagai pemangku kepentingan sebagai bagian dari upaya pemerintah mempercepat program penyertifikatan tanah wakaf di Indonesia. Program ini ditujukan untuk memberikan kepastian hukum terhadap aset-aset keagamaan agar terlindungi dan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan.
Kegiatan sosialisasi dipimpin langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional. Melalui agenda ini, pemerintah mendorong percepatan legalisasi tanah wakaf guna mencegah potensi sengketa serta memperkuat tata kelola pertanahan.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Serang, Osman Affan, menyampaikan bahwa penyertifikatan tanah wakaf berperan penting dalam memberikan perlindungan hukum terhadap aset keagamaan. Menurutnya, sertifikat tanah wakaf menjadi bukti legal yang memberikan kepastian hukum sehingga aset wakaf dapat terlindungi dan dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan umat.
Dalam kegiatan tersebut, Kantor Pertanahan Kota Serang turut menyerahkan dua sertifikat tanah wakaf kepada nazir yang berhak. Penyerahan ini disebut sebagai bagian dari dukungan terhadap program prioritas Kementerian ATR/BPN sekaligus upaya mempercepat legalisasi aset wakaf di wilayah Kota Serang.
Osman menilai sertifikat tanah wakaf merupakan instrumen penting untuk memastikan keberadaan aset wakaf tetap terjaga di masa mendatang. Dengan kepastian hukum, tanah wakaf dapat digunakan sesuai peruntukannya tanpa menimbulkan permasalahan hukum.
Ia juga menjelaskan, tanah wakaf yang telah bersertifikat dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk berbagai kegiatan keagamaan, pendidikan, sosial, dan kesejahteraan masyarakat. Hal tersebut, kata dia, sejalan dengan tujuan wakaf sebagai instrumen yang memberikan manfaat jangka panjang bagi umat.
Osman menegaskan Kantor Pertanahan Kota Serang akan terus mendukung program strategis nasional di bidang pertanahan dan tata ruang melalui percepatan penyertifikatan tanah wakaf serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Ia berharap partisipasi aktif dalam kegiatan sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya legalisasi tanah wakaf, sehingga aset-aset wakaf terlindungi secara hukum dan dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan.