Kantor Pertanahan Kota Serang menghadiri Sosialisasi Kebijakan Pertanahan dan Tata Ruang tentang Penyertipikatan Tanah Wakaf yang diselenggarakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Kegiatan ini berlangsung pada Sabtu, 6 Juni 2026, di Gedung Pertemuan Universitas Darunnajah, Pondok Pesantren Darunnajah, Jakarta Selatan.
Sosialisasi tersebut dipimpin langsung oleh Menteri ATR/Kepala BPN dan menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat tata kelola pertanahan, terutama melalui percepatan penyertipikatan tanah wakaf. Langkah ini ditujukan untuk memberikan perlindungan hukum terhadap aset umat, sekaligus mendorong pemahaman yang sama di antara para pemangku kepentingan mengenai pentingnya legalisasi tanah wakaf.
Dalam kegiatan itu, Kantor Pertanahan Kota Serang turut menyerahkan dua Sertipikat Tanah Wakaf kepada nadzir yang berhak. Penyerahan ini disebut sebagai dukungan terhadap program prioritas ATR/BPN dalam mempercepat legalisasi aset wakaf, khususnya di wilayah Kota Serang.
Menurut keterangan dalam kegiatan tersebut, sertipikat tanah wakaf dinilai penting untuk memastikan status hukum tanah yang telah diwakafkan. Dengan adanya sertipikat, aset wakaf memperoleh perlindungan hukum yang lebih kuat sehingga pemanfaatannya dapat terjaga untuk kepentingan ibadah, pendidikan, sosial, dan kesejahteraan masyarakat.
Melalui partisipasi dalam sosialisasi ini, Kantor Pertanahan Kota Serang menyatakan komitmennya mendukung program strategis nasional di bidang pertanahan dan tata ruang, termasuk percepatan penyertipikatan tanah wakaf. Upaya tersebut diharapkan dapat menjaga aset-aset keagamaan agar terlindungi secara hukum dan dimanfaatkan secara optimal bagi kemaslahatan umat serta mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan.