Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kota Dumai, Adi Irawan, memimpin Rapat Verifikasi Data Right of Way (RoW) 100 meter untuk Jalan Sudirman pada Senin, 15 Juni 2026. Rapat berlangsung di Aula Kantor Pertanahan Kota Dumai dan dihadiri unsur pemerintah daerah, penegak hukum, perwakilan perusahaan migas, serta perwakilan masyarakat.
Sejumlah pihak yang hadir antara lain Wakil Wali Kota Dumai Sugiyarto, Ketua DPRD Kota Dumai, Kapolres Dumai, perwakilan SKK Migas Sumbagut, perwakilan PT Pertamina Hulu Rokan, perwakilan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kota Dumai, serta perwakilan Forum Pejuang Tanah Sudirman (FPTS) Dumai.
Dalam sambutannya, Adi Irawan menekankan pentingnya verifikasi data RoW sebagai langkah untuk memperkuat kepastian hukum, menjaga keteraturan tata ruang, serta mendukung kelancaran pembangunan dan kegiatan utilitas di sepanjang Jalan Sudirman. Ia menyebut verifikasi menyeluruh diperlukan untuk mengidentifikasi batas penggunaan lahan, mencegah konflik, dan menyelaraskan data administrasi pertanahan dengan peta tata ruang yang berlaku.
Wakil Wali Kota Dumai Sugiyarto menyatakan dukungan pemerintah kota terhadap pemutakhiran data RoW tersebut. Ia menekankan perlunya koordinasi lintas sektor agar hasil verifikasi dapat segera ditindaklanjuti menjadi kebijakan teknis dan langkah penataan lapangan secara terpadu.
Perwakilan SKK Migas Sumbagut dan PT Pertamina Hulu Rokan menyampaikan masukan teknis terkait kebutuhan koridor untuk kegiatan migas dan infrastruktur pendukung. Keduanya juga menegaskan komitmen untuk mematuhi ketentuan perizinan serta menghormati batas-batas kepemilikan lahan.
Sementara itu, perwakilan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang, unsur legislatif, serta penegak hukum hadir untuk memastikan aspek regulasi dan pengawasan berjalan konsisten. FPTS menyampaikan aspirasi masyarakat, termasuk penekanan pada transparansi data dan kejelasan status kepemilikan bagi warga terdampak.
Dalam diskusi, para pihak sepakat melanjutkan koordinasi teknis di lapangan, termasuk verifikasi dokumen, pemetaan ulang bila diperlukan, serta penyusunan rekomendasi bersama sebagai dasar kebijakan penataan dan penyelesaian persoalan tanah di kawasan tersebut.
Kantor Pertanahan Kota Dumai menyatakan akan terus memperkuat data pertanahan dan memberikan layanan yang mendukung tertib tata ruang serta perlindungan hak atas tanah bagi masyarakat Dumai.