Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Sukabumi memperkuat sinergi hukum dengan Kejaksaan Negeri melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS). Kerja sama ini ditujukan untuk memastikan pelayanan pertanahan yang lebih profesional, transparan, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Penandatanganan PKS dilakukan secara serentak antara Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Kegiatan tersebut juga diikuti oleh seluruh Kantor Pertanahan se-Jawa Barat bersama Kejaksaan Negeri masing-masing, dan digelar di Kota Tasikmalaya, baru-baru ini.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi, Wendi Isnawan, A.Ptnh., M.H., QRMP., hadir langsung dalam seremoni tersebut. Ia menyampaikan bahwa kolaborasi ini merupakan instruksi untuk menyelaraskan persepsi hukum dalam penanganan urusan pertanahan.
“Kegiatan ini merupakan bentuk penguatan sinergi dan kolaborasi antarinstansi. Kami berkomitmen mendukung pelayanan pertanahan yang profesional serta memberikan kepastian hukum yang kuat kepada masyarakat di Kabupaten Sukabumi,” ujar Wendi melalui press release.
Acara tersebut turut dihadiri Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Kehadiran pimpinan di tingkat provinsi menegaskan pentingnya integrasi pengawasan hukum dalam setiap proses administrasi pertanahan.