Kanopi Toko di Jalan Ahmad Yani Sanggau Kembali Dipasang Meski Pernah Disepakati untuk Dihentikan

Kanopi Toko di Jalan Ahmad Yani Sanggau Kembali Dipasang Meski Pernah Disepakati untuk Dihentikan

SANGGAU – Pemasangan kanopi di Toko Hero Sticker yang berlokasi di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Ilir Kota, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, kembali menjadi sorotan. Kanopi tersebut tampak menjorok ke badan jalan dan diduga berpotensi mengganggu aktivitas lalu lintas, terlebih karena berada di sekitar area lampu pengatur lalu lintas (lampu merah).

Berdasarkan pantauan di lapangan, pengerjaan kanopi tetap berlanjut hingga tahap penyelesaian, meski sebelumnya telah ada kesepakatan tertulis yang menyatakan pekerjaan harus dihentikan dan dilakukan pembongkaran.

Dalam dokumen kesepakatan tertanggal 27 Maret 2026, yang melibatkan pemilik toko, Dinas PUPR, Satpol PP Kabupaten Sanggau, serta pihak Kelurahan Ilir Kota, disebutkan sejumlah poin yang harus dipatuhi. Salah satunya, pengerjaan wajib dihentikan dan dilakukan pembongkaran. Jika pemasangan hendak dilakukan kembali, prosesnya harus melalui izin wilayah (Kelurahan), izin tata ruang, serta memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Lurah Ilir Kota, Andre Pakpahan, saat dikonfirmasi menyatakan hingga kini pihaknya belum mengeluarkan surat maupun rekomendasi terkait kelanjutan pembangunan kanopi tersebut.

“Sampai hari ini, sesuai kewenangan yang saya miliki sebagai Lurah, saya belum mengeluarkan izin apa pun terkait hal itu. Silakan tanyakan ke Dinas PUPR,” ujar Andre, Rabu (13/6/2026).

Andre juga mengatakan belum kembali memantau perkembangan di lokasi sejak penghentian pada Maret lalu. “Belum, saya belum lihat lagi progresnya sampai hari ini, nanti kita cek lagi,” tambahnya.

Aktivitas pemasangan yang kembali berjalan tanpa pemberitahuan resmi kepada pihak Kelurahan Ilir Kota dinilai berpotensi melangkahi kesepakatan bersama yang sebelumnya dibuat dengan jajaran pemerintah daerah.

Selain itu, kondisi kanopi yang menjorok ke jalan dan diduga menutupi lampu Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) turut memunculkan pertanyaan publik mengenai pengawasan instansi terkait. Sejumlah warga mendesak pemerintah daerah, khususnya Dinas PUPR dan Satpol PP, untuk mengambil langkah tegas guna memastikan aturan tata ruang dipatuhi dan kepentingan umum tidak dirugikan.

Hingga artikel ini disusun, konfirmasi lebih lanjut kepada Dinas PUPR Kabupaten Sanggau dan pemilik bangunan masih diupayakan, terutama terkait legalitas pemasangan kanopi yang kembali berjalan.