Sebuah penelitian dari Program Studi Ilmu Komunikasi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Muhammadiyah Jakarta, mengkaji dugaan kasus korupsi di PT Pertamina (Persero) serta dampaknya terhadap opini publik. Studi ini menyoroti bagaimana isu korupsi yang dikaitkan dengan praktik tidak transparan dan lemahnya pengawasan dapat memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap BUMN dan penegakan hukum.
Dalam pemaparan latar belakang, penelitian menyebut dugaan praktik penggelembungan harga (mark-up) dalam impor minyak serta praktik pengoplosan BBM oleh anak perusahaan. Disebutkan pula adanya laporan investigatif yang memperkirakan kerugian negara mencapai Rp193,7 triliun pada periode 2018–2023. Selain itu, penelitian menyinggung hasil survei nasional Kompas yang menyatakan lebih dari 56% konsumen meragukan kualitas produk Pertamina setelah isu tersebut mencuat.
Fokus utama penelitian adalah mengidentifikasi modus operandi dugaan korupsi, besaran kerugian negara, serta respons dan persepsi masyarakat yang terekam di media massa dan platform digital. Peneliti menggunakan pendekatan kualitatif melalui studi literatur, analisis isi berita, serta telaah komentar publik. Metode lain yang disebutkan meliputi wawancara dengan pakar hukum dan akademisi, serta survei untuk menilai opini masyarakat. Untuk menjaga kredibilitas temuan, penelitian menerapkan triangulasi data atau pemeriksaan silang dari berbagai sumber.
Pembahasan penelitian menyoroti isu dugaan korupsi di Pertamina yang ramai diberitakan pada pertengahan 2024 hingga awal 2025. Salah satu perhatian utama adalah klaim Center for Budget Analysis (CBA) yang menyebut adanya potensi kerugian negara senilai Rp9.685 triliun dari proyek-proyek bermasalah di Pertamina. Direktur Eksekutif CBA, Hardjuno Wiwoho, disebut sebagai pihak yang aktif mengangkat isu tersebut ke ruang publik, dengan penekanan pada dugaan praktik penggelembungan anggaran, perencanaan proyek yang dinilai buruk, serta lemahnya sistem pengawasan internal.
Penelitian juga membandingkan cara sejumlah media membingkai isu tersebut. KRJogja digambarkan menggunakan nada konfrontatif dan emosional dengan menyebut isu ini sebagai “bom waktu”, sekaligus mengkritik lembaga pengawasan seperti BPK dan KPK yang dinilai belum responsif. Tempo.co disebut menekankan desakan agar KPK segera melakukan penyelidikan, dengan pendekatan yang lebih tegas dan legalistik. Sementara Kompas.com dinilai lebih moderat, menekankan perlunya validasi angka serta pembuktian hukum sebelum menarik kesimpulan, dan mendorong evaluasi tata kelola proyek di BUMN.
Dari analisis tersebut, penelitian menyimpulkan bahwa perbedaan framing media berkontribusi pada pembentukan opini publik. Opini publik yang muncul cenderung menyoroti isu transparansi, akuntabilitas, serta perlunya reformasi tata kelola yang lebih kuat untuk mencegah kasus serupa. Studi ini juga menyatakan bahwa pemberitaan dan percakapan di ruang digital dapat memperkuat persepsi negatif, yang pada akhirnya berpengaruh pada kepercayaan masyarakat terhadap BUMN dan lembaga penegak hukum.
Penelitian menempatkan penguatan sistem pengawasan internal dan peningkatan transparansi sebagai kebutuhan penting, sekaligus menilai respons akuntabel dari manajemen BUMN dan tindakan tegas aparat penegak hukum sebagai faktor yang berpengaruh dalam memulihkan kepercayaan publik. Di sisi lain, penelitian menekankan peran media dalam membingkai isu korupsi karena framing dinilai dapat memengaruhi cara masyarakat memahami dan merespons persoalan yang sensitif.
Peneliti juga mencatat keterbatasan studi, antara lain terkait waktu dan sumber daya yang dapat membatasi ruang lingkup analisis. Sebagai rekomendasi, penelitian selanjutnya disarankan memperluas pendekatan kuantitatif untuk mengukur dampak framing media terhadap sentimen dan perilaku opini publik, serta memperluas analisis pada media sosial dan forum daring agar gambaran persepsi masyarakat lebih komprehensif.

