Kajian CME: Berantas Trade Misinvoicing Perlu Transparansi, Bukan Monopoli Perdagangan Komoditas oleh DSI

Kajian CME: Berantas Trade Misinvoicing Perlu Transparansi, Bukan Monopoli Perdagangan Komoditas oleh DSI

Indonesia dikenal sebagai negara dengan kekayaan sumber daya alam besar, dengan batu bara dan minyak kelapa sawit mentah (CPO) sebagai komoditas utama penopang ekspor. Namun, besarnya nilai ekspor itu masih menyisakan pertanyaan lama: mengapa penerimaan negara dinilai belum sebanding dengan kekayaan komoditas yang dimiliki.

Perdebatan tersebut kembali mengemuka setelah Center for Market Education (CME) menerbitkan policy brief yang menyoroti risiko kebijakan pemberantasan kebocoran perdagangan yang justru berujung pada pembentukan monopoli perdagangan komoditas. Dalam kajiannya, CME menilai transparansi data dan penguatan penegakan hukum lebih penting ketimbang memperluas kontrol negara melalui monopoli.

Peringatan itu disampaikan dalam policy brief berjudul Trade Misinvoicing, Illicit Financial Flows, and Export Governance Reform in Indonesia: A Critical Assessment of PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) and Its Alternatives. Kajian tersebut ditulis oleh Alvin Desfiandi, Chief Economist CME sekaligus dosen Universitas Prasetiya Mulya, dan disunting oleh Alfian Banjaransari, Project Manager Asia Pacific CME serta Country Manager Indonesia.

Peneliti mendukung langkah pemerintah mengatasi praktik trade misinvoicing yang dinilai menyebabkan kebocoran penerimaan negara. Namun mereka mempertanyakan rencana menjadikan Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) sebagai pembeli tunggal dan penjual tunggal komoditas mulai 2027, karena dikhawatirkan memunculkan persoalan baru.

Menurut Alvin Desfiandi, akar masalah bukan terletak pada kurangnya kontrol negara terhadap perdagangan, melainkan pada lemahnya tata kelola ekspor, sistem data yang terfragmentasi, serta penegakan aturan transfer pricing dan kepabeanan yang belum memadai. Ia menilai reformasi tata kelola ekspor memang dibutuhkan, tetapi sebaiknya difokuskan pada transparansi dan pengawasan, bukan pengambilalihan fungsi perdagangan oleh negara.

Trade misinvoicing adalah praktik manipulasi nilai transaksi perdagangan internasional melalui dokumen ekspor atau impor, baik dengan melaporkan nilai lebih rendah maupun lebih tinggi dari harga sebenarnya. CME mengutip estimasi Global Financial Integrity yang memperkirakan Indonesia kehilangan sekitar US$6,5 miliar pada 2016 akibat praktik tersebut, setara sekitar 6% dari total penerimaan pemerintah pada tahun yang sama.

CME menilai kebocoran itu bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan mencerminkan potensi penerimaan negara yang hilang. Dalam jangka panjang, kebocoran semacam ini dapat mempersempit ruang fiskal pemerintah untuk membiayai pembangunan, termasuk pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.

Dalam kajiannya, CME mengidentifikasi empat pola utama yang diduga menjadi jalur kebocoran. Pertama, penghindaran royalti batu bara dan kewajiban Domestic Market Obligation (DMO). Kedua, transfer pricing CPO melalui perusahaan afiliasi, terutama yang berbasis di Singapura. Ketiga, over-invoicing untuk repatriasi modal, terutama pada jalur perdagangan dengan Bangladesh. Keempat, manipulasi atau kesalahan klasifikasi kode HS.

CME menekankan bahwa praktik tersebut tidak selalu dilakukan melalui skema yang terlihat jelas. Sebagian memanfaatkan celah administratif, perbedaan harga referensi, serta struktur perusahaan afiliasi lintas negara yang kompleks.

Di tengah upaya pemerintah memusatkan pengawasan transaksi komoditas melalui DSI, CME menilai sentralisasi memang dapat memudahkan pengawasan secara teori. Namun, mereka mengingatkan bahwa sentralisasi perdagangan tidak otomatis menghilangkan penyimpangan.

Policy brief itu juga menyoroti bahwa ketika transaksi terkonsentrasi pada satu lembaga, risiko baru dapat muncul, seperti perburuan rente, ketergantungan birokrasi, distorsi harga pasar, berkurangnya kompetisi, hingga potensi penyalahgunaan kewenangan.

CME menilai persoalan trade misinvoicing bukan hanya soal siapa yang menjual barang, melainkan juga terkait harga yang digunakan, struktur afiliasi perusahaan, validitas dokumen perdagangan, mekanisme audit, serta pertukaran data lintas negara. Jika faktor-faktor itu tidak dibenahi, monopoli perdagangan dikhawatirkan hanya memindahkan pusat transaksi tanpa menyentuh akar masalah.

Dalam konteks ini, CME menilai nilai utama DSI seharusnya ditempatkan pada fungsi transparansi data dan verifikasi transaksi, bukan pada monopoli perdagangan. Alfian Banjaransari menyatakan kontribusi nyata DSI adalah transparansi data, seraya menekankan pentingnya catatan transaksi lintas-lembaga secara real-time tanpa harus menggantikan jaringan perdagangan swasta.

Untuk menjelaskan dampak praktik trade misinvoicing, kajian tersebut memberikan ilustrasi: sebuah perusahaan batu bara menjual komoditas senilai US$100 per ton, tetapi melaporkan US$80 per ton dalam dokumen ekspor. Selisih US$20 kemudian dicatat sebagai keuntungan perusahaan afiliasi di luar negeri. Akibatnya, royalti dan pajak menjadi lebih kecil, devisa yang tercatat masuk berkurang, dan penerimaan negara ikut menurun. Jika terjadi pada volume besar, akumulasinya dapat mencapai miliaran dolar AS.

Alih-alih melanjutkan Fase 2 DSI dalam bentuk monopoli, CME mengusulkan empat reformasi. Pertama, pembentukan komisi harga acuan komoditas independen untuk menerbitkan harga referensi yang kredibel bagi batu bara, CPO, dan komoditas strategis lainnya. Kedua, audit transfer pricing khusus melalui pembentukan unit di Direktorat Jenderal Pajak yang fokus mengawasi praktik tersebut. Ketiga, penguatan kerja sama pertukaran data internasional, khususnya dengan Singapura, India, dan Bangladesh yang disebut sering muncul dalam pola perdagangan komoditas Indonesia. Keempat, peningkatan transparansi beneficial ownership dengan menghubungkan pemilik manfaat akhir perusahaan dengan perizinan ekspor agar struktur afiliasi yang tersembunyi lebih mudah diawasi.

CME juga menilai jika DSI menjadi pembeli dan penjual tunggal, dampaknya tidak hanya menyentuh pemerintah, tetapi juga eksportir, investor, serta industri batu bara dan sawit. Eksportir berpotensi menghadapi berkurangnya ruang negosiasi dan fleksibilitas perdagangan, sementara investor bisa dihadapkan pada ketidakpastian kebijakan yang memengaruhi keputusan jangka panjang. Dari sisi pemerintah, kontrol lebih besar juga berarti risiko operasional yang lebih tinggi. Perubahan tata kelola ekspor Indonesia juga dinilai dapat memengaruhi persepsi pembeli internasional terhadap stabilitas pasokan komoditas.

Perdebatan mengenai DSI, menurut CME, pada akhirnya menyentuh pertanyaan yang lebih luas: bagaimana Indonesia mengelola kekayaan sumber daya alam di tengah tuntutan transparansi, daya saing global, dan kebutuhan penerimaan negara. Kajian itu menekankan bahwa tujuan menutup kebocoran penerimaan tidak selalu harus dicapai melalui monopoli perdagangan, karena penguatan data, audit, dan kerja sama internasional dinilai dapat menjadi alternatif yang lebih terukur dan minim risiko.