Kades Padang Sepan Belum Beri Tanggapan soal Proyek Lampu Jalan Tenaga Surya Rp262,5 Juta

Kades Padang Sepan Belum Beri Tanggapan soal Proyek Lampu Jalan Tenaga Surya Rp262,5 Juta

BENGKULU UTARA – Kepala Desa Padang Sepan, Kecamatan Tanjung Agung Palik, Kabupaten Bengkulu Utara, Emron, belum memberikan tanggapan saat dimintai konfirmasi terkait proyek pengadaan lampu jalan tenaga surya di desanya.

Konfirmasi dilakukan melalui pesan singkat WhatsApp pada Sabtu (24/01/2025). Proyek tersebut disebut memiliki anggaran Rp262.503.000 untuk pemasangan 30 titik unit lampu jalan.

Sebelumnya, Camat Tanjung Agung Palik, Zainal S.IP, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya pada Jumat (23/01/2026), menyatakan pihak kecamatan tidak ikut campur dalam kegiatan pemasangan lampu jalan karena menjadi kewenangan pemerintah desa.

“Kalau untuk kegiatan pemasangan lampu jalan tersebut, kita tidak ikut campur karena itu kewenangan pihak desa. Akan tetapi, kalau memang ada kesalahan harus ditindak sesuai dengan aturan yang ada,” ujar Zainal.

Zainal juga menyampaikan pihak kecamatan telah mengirim surat kepada pemerintah desa terkait monitoring administrasi dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran tahun 2025. Menurutnya, hal itu menjadi dasar untuk verifikasi APBDes 2026, termasuk usulan program tahun 2026.

“Kita sudah berkirim surat ke pihak desa terkait dengan penggunaan anggaran tahun 2025, kita lihat pertanggungjawaban dan SPJ-nya sejauh mana yang telah disahkan oleh pemerintah desa. Itu juga menjadi dasar kami untuk melakukan verifikasi APBDes 2026 termasuk juga usulan 2026,” kata Zainal.

Hingga berita ini diturunkan, Emron belum memberikan klarifikasi terkait proyek pengadaan lampu jalan tenaga surya tersebut.