PARIGI MOUTONG — Pengelolaan sumber daya alam berupa tambang emas di Kabupaten Parigi Moutong kembali menjadi sorotan. Kali ini, sorotan datang dari kader Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Parigi Moutong, Miswan, yang mempertanyakan keterbukaan dokumen Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) pada sejumlah titik tambang emas di daerah tersebut.
Miswan menyampaikan pernyataannya kepada wartawan di Desa Toboli, Kecamatan Parigi Utara, Senin, 8 Juni 2026. Ia menilai kegiatan pertambangan berpotensi menimbulkan dampak lingkungan apabila tidak dikaji secara menyeluruh dan dikendalikan dengan ketat.
“Pengelolaan SDA tambang emas dapat berakibat merusak lingkungan. Dampak yang muncul seperti polusi udara, gangguan ekosistem, erosi, hingga potensi bencana banjir bandang,” ujar Miswan.
Ia menekankan pentingnya kajian lingkungan hidup sebagai dasar setiap kegiatan usaha pertambangan. Miswan merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mewajibkan usaha dan/atau kegiatan berdampak penting memiliki dokumen AMDAL. Sementara itu, kegiatan dengan dampak yang dinilai tidak penting diwajibkan memiliki dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL).
Menurut Miswan, dokumen lingkungan tersebut seharusnya dapat diketahui masyarakat. Ia meminta pemerintah daerah membuka informasi AMDAL di sejumlah titik tambang emas agar publik memahami status legalitas dan bentuk pengendalian dampak lingkungan yang dilakukan.
“Seharusnya sejumlah titik tambang yang ada di Parigi Moutong dibuka ke publik terkait AMDAL-nya. Agar masyarakat tahu status legalitas dan bentuk pengendalian dampaknya. Pemerintah daerah harus terbuka soal Analisis Dampak Lingkungan sehingga pengelolaan SDA ini terkontrol,” tegasnya.
Ia juga menyebut transparansi dokumen AMDAL penting karena berkaitan dengan keselamatan warga dan keberlanjutan lingkungan. Miswan menilai keberadaan dan pengelolaan tambang di Parigi Moutong perlu ditelusuri, merujuk pada keluhan warga yang ia sebutkan, sekaligus menegaskan hak publik untuk mengetahui dokumen lingkungan terkait.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah maupun Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Parigi Moutong terkait permintaan keterbukaan data AMDAL tambang emas tersebut.
Sejumlah praktisi lingkungan menilai keterbukaan dokumen AMDAL/UKL-UPL sejalan dengan amanat PP 22/2021 dan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008. Dokumen itu dapat diakses publik melalui mekanisme permohonan informasi, kecuali bagian-bagian yang dikecualikan oleh undang-undang.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong menyatakan berkomitmen menjaga keseimbangan antara investasi pertambangan dan perlindungan lingkungan. Komitmen itu dinilai akan diuji melalui pengawasan terhadap dokumen lingkungan serta izin usaha pertambangan (IUP) yang beroperasi di wilayah tersebut.