Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksda TNI Kresno Buntoro memimpin kegiatan Safari Hukum dan Sosialisasi Netralitas TNI pada Pemilu 2024 di lingkungan TNI, Senin (18/9/2023). Kegiatan tersebut diikuti personel jajaran Koarmada II dan digelar di Ruang VIP Nala Koarmada II, Surabaya, serta diikuti melalui konferensi video oleh jajaran Lantamal dan Lanal Koarmada II.
Dalam keterangan tertulis Pusat Penerangan (Puspen) TNI, kegiatan sosialisasi netralitas dan penegakan hukum itu akan dilaksanakan di seluruh Komando Utama (Kotama) jajaran TNI. Program ini disebut bertujuan menghadapi tahun Pemilu dan pesta demokrasi 2024, sekaligus mengantisipasi dinamika yang muncul sebagai konsekuensi kompetisi demokrasi di berbagai daerah.
Kresno menekankan agar seluruh prajurit TNI mampu membaca situasi dan kondisi, meningkatkan kewaspadaan, serta mengambil langkah prediktif dan antisipatif untuk menjaga kondusivitas. Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga netralitas, soliditas TNI, dan sinergi dengan seluruh komponen bangsa.
“Tahun 2024 adalah tahun, dimana Prajurit TNI di tuntut untuk peka dan antisipatif terhadap dinamika dan perkembangan situasi bangsa,” ujarnya.
Ia menegaskan netralitas TNI pada Pemilu 2024 dan mengingatkan agar tidak ada prajurit yang terlibat ataupun mendukung salah satu partai pemilu. Menurutnya, terdapat konsekuensi hukum bagi prajurit yang melanggar ketentuan netralitas tersebut.
Dalam sosialisasi itu, Kababinkum TNI menyampaikan 11 poin larangan yang harus dipedomani prajurit TNI pada Pemilu 2024, yakni: (1) memberi komentar, penilaian, mendiskusikan, atau pengarahan apa pun terkait kontestan pemilu dan pilkada kepada keluarga atau masyarakat; (2) secara perorangan atau menggunakan fasilitas berada di arena tempat penyelenggaraan pemilu dan pilkada; (3) menyimpan dan menempel dokumen, atribut, atau benda lain yang menggambarkan identitas peserta pemilu atau pilkada di instansi dan peralatan milik TNI; (4) berada di arena tempat pemungutan suara (TPS) saat pelaksanaan pemungutan suara; (5) secara perorangan, satuan, atau fasilitas terlibat dalam kegiatan pemilu dan pilkada dalam bentuk berkampanye untuk menyukseskan kandidat atau kontestan tertentu, termasuk memberi bantuan dalam bentuk apa pun di luar tugas dan fungsi TNI; (6) melakukan tindakan dan/atau pernyataan apa pun secara resmi yang bertujuan atau bersifat memengaruhi keputusan KPU dan Panwaslu; (7) secara perorangan, satuan, atau fasilitas menyambut dan mengantar peserta kontestan; (8) menjadi anggota KPU, Panwaslu, panitia pemilih, panitia pendaftar pemilih, peserta dan/atau juru kampanye; (9) terlibat dan ikut campur dalam menentukan penetapan peserta pemilu, baik perorangan maupun kelompok partai; (10) memobilisasi organisasi sosial, agama, dan ekonomi untuk kepentingan partai politik atau calon tertentu; serta (11) melakukan tindakan dan/atau membuat pernyataan apa pun yang bersifat memengaruhi keputusan KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, dan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih).
Kresno berharap sosialisasi tersebut dapat mencegah terjadinya pelanggaran netralitas prajurit pada Pemilu 2024. “Saya berharap setelah sosialisasi ini tidak ada lagi Prajurit yang melanggar apa yang menjadi keputusan Panglima TNI tentang netralitas TNI pada Pemilu 2024,” pungkasnya.