Menjelang pengumuman resmi hasil Pemilu 2019 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), ruang publik ramai diwarnai klaim kemenangan sepihak dan tuduhan kecurangan, bahkan disertai tuntutan agar pasangan lain didiskualifikasi. Situasi ini muncul meski perhitungan cepat (quick count) dan perhitungan sementara (real count) telah memberi gambaran tentang arah pemenang.
Menyikapi perkembangan tersebut, mantan komisioner KPU RI periode 2012–2017, Juri Ardiantoro, menilai bahwa pemilu pada dasarnya selalu memiliki persoalan, namun sistem yang dibangun KPU dirancang kuat dan transparan sehingga kecurangan sulit dilakukan. Hal itu ia sampaikan dalam wawancara dengan NU Online di Gedung PBNU, Jakarta, pada Senin (13/5) dan dilanjutkan Rabu (15/5).
“Dalam setiap pemilu pasti ada masalah”
Juri menjelaskan bahwa pemilu merupakan arena kontestasi kekuasaan yang wajar memunculkan gesekan. Karena itu, pemilu dilengkapi aturan main dan kelembagaan untuk menyelesaikan sengketa. Menurutnya, dalam sejarah pemilu Indonesia, setelah pemenang ditetapkan, proses biasanya dianggap selesai: ada pihak menang dan ada pihak kalah.
Namun, ia menilai Pemilu 2019 memiliki kekhasan, terutama pada Pilpres. Ketika quick count dan real count sudah menunjukkan arah pemenang, ketegangan tidak otomatis mereda sebagaimana pemilu sebelumnya. Narasi kecurangan tetap menguat dan membuat situasi publik “keruh”.
Protes melebar hingga tuntutan diskualifikasi
Juri menyoroti bahwa pihak yang paling keras mempersoalkan hasil pemilu bukanlah entitas yang berkaitan langsung dengan pemilu, seperti partai politik. Ia menyebut partai politik cenderung menunggu proses resmi tanpa melakukan gerakan demonstratif untuk menyatakan pemilu curang atau mendorong diskualifikasi lawan.
Menurutnya, tuduhan kecurangan semestinya disertai penjelasan yang jelas: di mana kecurangan terjadi, siapa pelakunya, serta data dan fakta yang membuktikannya. Ia menilai keruwetan yang muncul lebih banyak dipicu narasi di ruang publik ketimbang didasarkan pada data yang utuh. Juri juga menyinggung adanya penyebaran informasi sepotong-sepotong, termasuk video yang dipotong, lalu dibangun menjadi narasi kecurangan, bahkan disebut terstruktur, sistematis, dan masif.
Dugaan adanya “penumpang” di luar elemen pemilu
Juri menyampaikan pandangannya bahwa dinamika itu bisa melampaui sekadar kontestasi elektoral. Ia menduga ada unsur lain yang memanfaatkan arena pemilu untuk kepentingannya, meski ia menegaskan hal tersebut masih berupa asumsi dan perlu diteliti lebih lanjut.
Ketika ditanya soal kelompok yang dimaksud, Juri mengaku tidak bisa menyebutkannya. Ia hanya menyatakan indikasinya dapat ditelisik dari dua faktor, yakni ideologi dan kekuatan politik. Ia mencontohkan adanya narasi yang dibangun untuk menjatuhkan Presiden Joko Widodo, seperti tuduhan anti-Islam, kriminalisasi ulama, hingga isu keturunan PKI, yang menurutnya tidak dapat dibuktikan namun dipercaya sebagian masyarakat. Ia juga menyebut kemungkinan adanya unsur politik lama, termasuk yang dikaitkan dengan Orde Baru, meski kembali menegaskan tidak bisa membuktikannya.
Mengapa partai politik tidak tegas melawan narasi itu?
Juri menilai partai politik bisa saja mengetahui suatu fakta, tetapi tidak selalu memilih melawannya secara terbuka karena pertimbangan posisi politik dan dukungan konstituen. Ia mengatakan sikap terbuka bisa berisiko menggerus dukungan pada pemilu berikutnya atau pada momentum politik lain yang membutuhkan sokongan publik.
Jalur keberatan: Bawaslu hingga Mahkamah Konstitusi
Menjelang penetapan hasil oleh KPU, Juri menyebut tahapan pascapenetapan akan krusial dan diperkirakan dapat mengurangi secara signifikan gerakan penolakan. Narasi kecurangan, menurutnya, mungkin tetap ada tetapi berangsur menyusut.
Terkait isu “people power”, ia menekankan bahwa kontestan masih memiliki jalur protes melalui Bawaslu sebelum penetapan. Setelah penetapan, sengketa dapat berlanjut ke Mahkamah Konstitusi. Ia menyebut kemungkinan ujung proses berada di MK, dengan agenda penyelesaian sidang pilpres diperkirakan pada akhir Juni.
Juri: Kritik penyelenggaraan boleh, tapi jangan disamakan dengan manipulasi suara
Juri mengakui penyelenggaraan pemilu dapat memiliki kelemahan dari sisi kapasitas dan manajemen. Namun, ia menilai kelemahan tersebut tidak terkait langsung dengan integritas suara, melainkan lebih pada aspek tampilan dan tata kelola. Karena itu, ia menyatakan kritik terhadap penyelenggara sah, tetapi tidak semestinya langsung dikaitkan dengan upaya merugikan pihak tertentu tanpa bukti.
Ia menegaskan sistem yang dibuat KPU kuat dan transparan untuk mencegah kecurangan. Menurutnya, kepercayaan publik terhadap hasil pemilu dapat dibangun melalui tiga hal:
- Aturan pemilu yang lengkap.
- Mekanisme yang membuat kecurangan sulit dilakukan.
- Adanya aturan dan lembaga yang bisa menyelesaikan pelanggaran.
Soal formulir C1 dan tuduhan manipulasi
Menanggapi tuduhan kecurangan yang kerap dikaitkan dengan kepemilikan formulir C1 oleh sejumlah pihak, Juri menyatakan C1 ditulis manual dan diumumkan, serta dipublikasikan melalui pemindaian (scan) di internet. Salinan C1 juga diberikan kepada seluruh saksi dan pengawas. Ia menambahkan, C1 asli memiliki hologram tersembunyi yang tidak bisa dibaca sembarang orang dan dapat diverifikasi dengan alat tertentu bila terjadi masalah.
Rekonsiliasi dan evaluasi pemilu serentak
Juri juga menyinggung banyaknya petugas KPPS yang meninggal yang kerap dikaitkan dengan pemilu serentak. Ia menilai hal tersebut bisa terkait tata kelola yang belum tepat, seperti rekrutmen, kualitas petugas, dan manajemen lapangan. Karena itu, evaluasi menurutnya tidak harus buru-buru menghapus pemilu serentak, melainkan meninjau model keserentakan sekaligus memperbaiki tata kelola penyelenggaraan.
Terkait gesekan di akar rumput, ia menekankan pentingnya rekonsiliasi untuk menjaga kewarasan publik agar tidak terus-menerus terpapar informasi menyesatkan yang diproduksi oleh kepentingan politik. Rekonsiliasi, menurutnya, perlu dilakukan di tingkat masyarakat agar tidak mudah terprovokasi, sekaligus di level elite politik.
Ia mengingatkan bahwa rekonsiliasi di level elite sering dimaknai sebagai akomodasi. Menurutnya, akomodasi perlu dipilah: mana yang memperkuat sistem pemerintahan presidensial, dan mana yang justru berpotensi merusak sistem ke depan.

