Jumlah Peserta Lolos CAT Seleksi KPID Riau Berubah dari 21 ke 28, Publik Minta Penjelasan Terbuka

Jumlah Peserta Lolos CAT Seleksi KPID Riau Berubah dari 21 ke 28, Publik Minta Penjelasan Terbuka

PEKANBARU – Proses seleksi calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau periode 2026–2029 menjadi sorotan setelah terjadi perubahan jumlah peserta yang dinyatakan lolos Seleksi Computer Assisted Test (CAT). Jumlah peserta yang semula disebut 21 orang berubah menjadi 28 orang dalam pengumuman resmi beberapa jam kemudian.

Informasi awal yang beredar melalui pemberitaan menyebutkan hanya 21 peserta dengan nilai terbaik yang berhak melaju ke tahapan psikotes dan wawancara. Namun, publik kemudian menerima pengumuman resmi yang menetapkan 28 peserta lolos ke tahap berikutnya.

Perbedaan tersebut menarik perhatian sejumlah kalangan, termasuk penggiat sosial dan jurnalis Zulhan Juny Nurdin. Ia menilai perubahan jumlah peserta yang lolos bukan persoalan sepele karena berkaitan dengan kredibilitas dan integritas proses seleksi lembaga publik.

“Pertanyaannya sederhana, apa yang sebenarnya terjadi? Apa dasar penambahan tujuh peserta tersebut? Apakah mekanisme itu memang telah diatur sejak awal dalam pedoman seleksi atau muncul setelah hasil CAT diketahui?” kata Juny.

Panitia Seleksi disebut telah memberikan penjelasan bahwa terdapat sejumlah peserta yang memperoleh nilai sama sehingga diperlukan pertimbangan tambahan. Namun, menurut Juny, alasan itu perlu disertai uraian yang lebih rinci agar tidak memunculkan spekulasi di tengah masyarakat.

Ia menilai, jika kemungkinan adanya nilai yang sama sudah diprediksi dalam proses seleksi, maka mekanisme penyelesaiannya seharusnya diumumkan sejak awal dan diketahui seluruh peserta.

“Dalam seleksi jabatan publik, transparansi bukan pilihan, melainkan keharusan. Ketika aturan berubah atau hasil akhir berbeda dari informasi awal yang disampaikan, publik berhak mengetahui dasar dan proses pengambilan keputusannya,” ujarnya.

Juny menegaskan, perhatian masyarakat bukan pada siapa yang lolos atau gagal, melainkan pada konsistensi aturan dan keterbukaan proses. Tanpa penjelasan yang memadai, perubahan jumlah peserta yang lolos dinilai berpotensi memunculkan persepsi negatif.

“Jangan sampai muncul dugaan adanya perlakuan khusus atau intervensi dari pihak tertentu. Benar atau tidaknya dugaan itu bukan persoalannya. Yang penting adalah bagaimana panitia memastikan tidak ada ruang bagi publik untuk berspekulasi,” tegasnya.

Ia juga meminta Panitia Seleksi menunjukkan independensi dengan membuka dasar pertimbangan yang digunakan dalam menetapkan peserta yang berhak melaju ke tahap berikutnya. “Keberanian panitia tidak hanya diuji saat mengambil keputusan, tetapi juga saat menjelaskan keputusan tersebut secara terbuka kepada masyarakat. Jika semua sudah sesuai aturan, maka tidak ada alasan untuk menutup-nutupi proses maupun pertimbangannya,” tambahnya.

Sebagai lembaga yang memiliki mandat mengawasi dunia penyiaran, menjaga kualitas siaran, serta melindungi kepentingan publik, KPID dituntut lahir dari proses seleksi yang bersih dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, Juny menilai penjelasan terbuka dari Panitia Seleksi penting untuk menjaga legitimasi hasil seleksi dan memelihara kepercayaan masyarakat.

“Kepercayaan publik tidak dibangun hanya melalui pengumuman hasil. Kepercayaan lahir dari keterbukaan informasi, konsistensi aturan, dan transparansi proses. Ketika angka berubah dari 21 menjadi 28 peserta, masyarakat berhak memperoleh penjelasan yang jelas, rinci, dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.