Jejaring oligarki kembali menjadi sorotan seiring dinamika Pemilu 2024. Dalam sejumlah kajian dan karya dokumenter yang beredar, oligarki digambarkan memiliki keterkaitan kuat dengan sektor tambang dan energi, sekaligus dinilai berpengaruh terhadap arah kebijakan serta praktik pembiayaan politik di Indonesia.
Rujukan akademis yang kerap digunakan untuk membaca fenomena ini antara lain buku Oligarchy karya ilmuwan politik Jeffrey A. Winters yang terbit pada 2011. Dalam kajiannya, Winters menyoroti bentuk oligarki yang tumbuh kuat pada masa Orde Baru di bawah kendali figur sentral Soeharto, yang ia sebut sebagai “Sultanistic Oligarchy”. Istilah itu dilekatkan pada konteks pertumbuhan ekonomi yang pesat namun tidak berimbang, yang membuka ruang bagi munculnya para konglomerat dan penguatan jejaring kekuasaan ekonomi-politik di bawah patronase penguasa.
Setelah Soeharto lengser, para konglomerat disebut tidak kehilangan pengaruh. Sebaliknya, periode pascareformasi dinilai membuka ruang yang lebih longgar bagi oligarki untuk bergerak tanpa patron tunggal, dengan memanfaatkan demokrasi yang berjalan di tengah penegakan rule of law yang dianggap lemah. Dalam situasi ini, oligarki dinilai dapat memperluas pengaruh dari tingkat daerah hingga nasional, ditopang kekuatan pendanaan politik, jejaring elite, serta penguasaan media massa.
Perubahan sistem politik menuju demokrasi dan desentralisasi juga disebut turut membentuk lanskap baru. Desentralisasi dipandang menciptakan batas-batas teritorial yang mendorong pola berbagi kekuasaan, sementara koalisi dan relasi melalui partai politik serta mediasi dengan penguasa disebut menjadi medium penting bagi penguatan jejaring oligarki.
Dalam konteks pemilu, oligarki kerap diposisikan sebagai penyandang dana yang memainkan peran sentral. Istilah “pengusaha hitam” digunakan untuk menggambarkan aktor pemodal yang dinilai dapat “berdagang” pengaruh melalui dukungan finansial, baik dengan tampil sebagai anggota partai maupun di luar partai, serta menjaga kedekatan dengan berbagai kubu. Biaya politik yang tinggi—mulai dari kompetisi internal partai, pemilihan legislatif, pilkada, hingga pilpres—dipandang sebagai salah satu pintu masuk kuatnya peran pemilik modal dalam kontestasi elektoral.
Dalam perkembangannya, pemilik modal disebut tidak lagi sekadar berperan sebagai “dalang”, melainkan ikut menjadi pemain utama. Skema berbagi kuasa dengan politisi dinilai meningkatkan daya tawar mereka, terutama ketika demokrasi dipersepsikan sebagai sistem yang mahal dan membutuhkan dukungan pendanaan besar.
Sejumlah laporan turut menautkan jejaring oligarki dengan sektor pertambangan dan energi. Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), misalnya, merilis laporan bertajuk “Jejaring Oligarki Tambang & Energi Pada Pemilu 2024” yang mengidentifikasi ragam bisnis tambang dan energi, relasi politik-ekonomi yang mempertemukan kontestan pada kepentingan yang sama, serta hubungan dengan kebijakan dan regulasi yang dinilai memudahkan kepentingan oligark tambang.
Selain itu, film dokumenter Watchdoc berjudul “Ilusi Transisi Energi; Bloody Nickel Series” yang tayang menjelang debat cawapres pada 21 Januari 2024 mengulas dorongan konversi kendaraan berbahan bakar fosil ke kendaraan listrik. Dalam narasi transisi energi, hilirisasi nikel dikemukakan sebagai agenda utama, namun dokumenter itu menyoroti dampak ekstraksi masif di kawasan tambang dan industri hilir, seperti pencemaran lingkungan, perampasan lahan, dan deforestasi, serta dampaknya terhadap ruang hidup, ekonomi, dan sosio-kultural masyarakat sekitar. Dalam paparan tersebut, keuntungan disebut kembali mengalir kepada pemodal yang terafiliasi dengan kelompok feodal atau klan politik lokal yang menguat menjadi dinasti politik.
Artikel opini ini juga mengaitkan jejaring oligarki dengan praktik “korupsi menyandera negara” (state captured corruption), yakni kondisi ketika pengambilan keputusan dan instrumen negara dinilai dapat dipengaruhi jaringan kekuasaan di luar negara (beyond state) yang secara de facto disebut lebih kuat dari otoritas legal. Lemahnya fungsi kelembagaan negara disebut memperbesar risiko tersebut.
Dampak lanjutannya, oligarki dinilai menjadi ancaman bagi demokrasi dan diposisikan sebagai akar dari apa yang disebut “praktik megakorupsi”. Praktik ini digambarkan sebagai perusakan aset negara oleh pejabat publik dan penyalahgunaan pengambilan keputusan yang berdampak pada citra Indonesia di bidang politik-hukum, ekonomi, dan sosio-kultural. Ciri yang disebut melekat pada praktik tersebut antara lain: keterlibatan atau pelibatan instrumen negara, pembiaran yang disengaja oleh pejabat publik, serta timbulnya kerugian kekayaan negara yang memberi keuntungan bagi segelintir orang atau kelompok.
Dalam kaitan pembiayaan politik, istilah “mahar politik” digunakan untuk menggambarkan kebutuhan modal finansial bagi kandidat yang bertarung melalui jalur independen maupun partai. Pembiayaan kampanye dan kebutuhan partai dipandang memerlukan dana besar, sehingga membuka ruang bagi ketergantungan pada pemodal.
JATAM, dalam penelusurannya, menyebut adanya sejumlah nama yang memiliki jabatan strategis pada era pemerintahan Jokowi-Ma’ruf Amin yang tercatat sebagai pemegang saham perusahaan industri ekstraktif. Untuk pasangan Prabowo-Gibran, disebut nama Hashim Djojohadikusumo, Titiek Soeharto, Aburizal Bakrie, Bahlil Lahadalia, Erick Thohir, Airlangga Hartarto, dan Luhut Binsar Panjaitan. Pada kubu Ganjar-Mahfud, disebut Arsjad Rasjid, Puan Maharani, Sandiaga Uno, Hary Tanoesoedibjo, dan Oesman Sapta Odang. Sementara pada pasangan Anies-Muhaimin, disebut sejumlah pengusaha dalam tim pemenangan seperti Surya Paloh, Jusuf Kalla, Susno Duadji, Rahmat Gobel, dan Fachrul Razi, dengan catatan masih terdapat banyak nama lain yang disebut terafiliasi dengan perusahaan tambang dan energi.
Temuan tersebut juga dikaitkan dengan informasi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mengungkap adanya dugaan aliran sumber dana kampanye Pemilu 2024 yang berasal dari hasil tindak pidana, salah satunya dari bisnis tambang ilegal. Fenomena ini, dalam artikel opini tersebut, dinilai menguatkan spekulasi tentang keberadaan tambang ilegal yang terorganisir dan terlindungi.
Pada bagian akhir, tulisan menyimpulkan bahwa kokohnya jejaring oligarki disebut mendorong pergeseran bentuk korupsi dari yang bersifat institusional menuju korupsi struktural. Korupsi struktural digambarkan bersemayam dalam sistem dan relung kebijakan, menciptakan ketimpangan relasi kuasa ekonomi-politik, serta mempermudah akumulasi kekayaan pribadi maupun kelompok. Dampaknya, lahir kebijakan dan regulasi yang tampak legal di permukaan, namun dinilai menjauh dari tujuan kemaslahatan dan keadilan sosial-ekologis. Dengan demikian, korupsi dipandang tidak semata bersumber dari persoalan birokrasi atau penyalahgunaan kewenangan institusional, melainkan berakar pada kompleksitas ketimpangan relasi kuasa ekonomi-politik yang menjelma menjadi jejaring oligarki dan mafia, termasuk dalam bentuk kebijakan yang dianggap sebagai “titipan” kelompok pemodal.

