Penjajahan Belanda selama lebih dari tiga abad tidak hanya membentuk sistem politik dan ekonomi kolonial, tetapi juga meninggalkan pengaruh kuat pada tata ruang kota-kota di Indonesia. Sejumlah kota besar seperti Jakarta, Surabaya, Bandung, dan Semarang berkembang dengan pola perencanaan yang pada mulanya dirancang untuk kebutuhan pemerintahan kolonial, bukan terutama untuk kepentingan masyarakat lokal.
Dalam praktiknya, perencanaan ruang pada masa kolonial mencerminkan strategi penguasaan wilayah, kontrol sosial, serta efisiensi ekonomi. Jejaknya masih dapat dilihat pada struktur kota, sebaran permukiman, hingga jaringan infrastruktur yang tetap menjadi tulang punggung mobilitas dan aktivitas ekonomi di banyak daerah.
Batavia—kini Jakarta—menjadi salah satu contoh awal eksperimen tata kota kolonial. Didirikan pada 1619 oleh VOC, Batavia dirancang sebagai kota pelabuhan sekaligus pusat administrasi dengan mengadopsi tata letak kota-kota Eropa, khususnya Belanda. Pola grid dengan kanal-kanal air dibangun menyerupai Amsterdam, dilengkapi benteng dan gudang penyimpanan komoditas ekspor.
Namun, rancangan tersebut tidak sepenuhnya mempertimbangkan kondisi tropis. Kanal-kanal yang dibangun justru memunculkan persoalan kesehatan akibat sanitasi yang buruk dan kelembapan tinggi. Tingginya angka kematian akibat penyakit seperti malaria dan disentri mendorong pemerintah kolonial memindahkan pusat administrasi ke kawasan yang lebih tinggi dan dinilai lebih sehat, yakni Weltevreden (kini sekitar Gambir). Perpindahan ini menandai pemisahan fungsi pusat komersial dan administratif—pola yang masih dapat ditelusuri dalam tata ruang Jakarta modern.
Ciri lain yang menonjol dari tata kota kolonial adalah segregasi spasial berdasarkan ras dan kelas sosial. Pemerintah kolonial memisahkan kawasan permukiman antara warga Eropa, Tionghoa, Arab, dan pribumi. Kawasan Eropa umumnya berada di pusat kota dengan akses infrastruktur terbaik, seperti jalan lebar, taman, rumah besar, dan saluran air bersih. Sementara itu, wilayah pribumi cenderung berada di pinggiran dengan kualitas infrastruktur yang lebih rendah. Pola ini turut memperkuat hierarki kekuasaan dalam ruang dan jejaknya masih terlihat melalui keberadaan kampung-kampung etnis, seperti Kampung Arab maupun kawasan Pecinan di sejumlah kota.
Selain pengaturan permukiman, pembangunan infrastruktur juga dimanfaatkan sebagai alat kontrol. Salah satu proyek besar pada masa kolonial adalah pembangunan Jalan Raya Pos (Grote Postweg) dari Anyer hingga Panarukan dengan panjang lebih dari 1.000 kilometer. Jalan yang dibangun atas perintah Gubernur Jenderal Daendels pada awal abad ke-19 ini mempercepat mobilitas militer dan logistik, sekaligus membuka wilayah baru untuk eksploitasi hasil bumi.
Jaringan rel kereta api yang dibangun pemerintah kolonial juga mengikuti logika penguasaan. Konsep “benteng stelsel” diterapkan melalui pembangunan stasiun dan jalur kereta pada jarak tertentu untuk memudahkan pengawasan dan mempercepat respons terhadap pemberontakan, terutama dari basis-basis perlawanan masyarakat Islam dan santri di pedalaman.
Di sisi fisik, arsitektur kolonial masih menjadi bagian penting dari lanskap banyak kota di Indonesia. Bangunan pemerintahan, rumah dinas, gereja, hingga stasiun kereta pada masa kolonial memadukan gaya Eropa dengan adaptasi iklim tropis. Ciri seperti plafon tinggi, jendela besar, teras lebar (voorgalerij), serta pemakaian material lokal seperti batu andesit dan genteng tanah liat menjadi bentuk penyesuaian untuk menciptakan kenyamanan di wilayah tropis.
Contoh yang kerap disebut antara lain Gedung Sate di Bandung, Stasiun Tawang di Semarang, dan kawasan Kota Tua Jakarta. Keberadaan bangunan-bangunan ini mencerminkan sejarah kolonial sekaligus menjadi aset budaya yang kerap dikaitkan dengan pariwisata sejarah.
Warisan tata ruang kolonial juga berkelindan dengan struktur sosial dan ekonomi kota. Kebijakan seperti sistem tanam paksa (cultuurstelsel) disebut berkontribusi pada pemusatan kegiatan ekonomi di wilayah tertentu, yang kemudian berkaitan dengan arus urbanisasi, terutama setelah berkembangnya industri perkebunan dan tambang. Perpindahan penduduk desa ke kota untuk bekerja sebagai buruh meningkatkan kebutuhan hunian, sementara ketimpangan yang terbentuk turut memunculkan fenomena urban sprawl—ditandai perbedaan mencolok antara kepadatan pusat kota dan berkembangnya kawasan kumuh di pinggiran.
Di sisi lain, persoalan muncul ketika kerangka tata kota kolonial dipertahankan tanpa penyesuaian berarti terhadap pertumbuhan penduduk dan kebutuhan masyarakat masa kini. Kota-kota kolonial pada dasarnya dirancang untuk populasi yang terbatas serta melayani kepentingan elit kolonial dan administrasi Hindia Belanda. Ketika populasi perkotaan tumbuh pesat pasca-kemerdekaan, terutama sejak era Orde Baru hingga sekarang, struktur dasar kota kolonial kerap tidak mampu menampung kebutuhan ruang yang semakin kompleks.
Jalan yang dulu memadai untuk kereta kuda dan kendaraan ringan kini harus menampung jutaan kendaraan bermotor setiap hari. Ruang terbuka hijau yang sebelumnya berfungsi sebagai area rekreasi atau pendingin kota, di banyak tempat berubah menjadi pusat perbelanjaan, gedung bertingkat, atau permukiman padat.
Bandung menjadi salah satu contoh yang kerap disorot. Kota ini pernah dirancang sebagai “Garden City” yang dikaitkan dengan gagasan Thomas Karsten, dengan penekanan pada keseimbangan ruang terbuka, zona permukiman, dan area publik. Namun, seiring perkembangan dan tekanan ekonomi, sebagian kawasan hijau serta lahan strategis berubah fungsi menjadi area komersial. Dampaknya, Bandung menghadapi persoalan kemacetan, krisis ruang terbuka, dan ancaman bencana akibat urbanisasi yang dinilai tidak terkendali.
Secara keseluruhan, warisan tata ruang kolonial Belanda membentuk struktur fisik, sosial, dan ekonomi kota-kota Indonesia hingga kini. Kerangka yang awalnya dibuat untuk kepentingan politik, ekonomi, dan kontrol sosial pemerintahan kolonial tetap menjadi dasar yang digunakan setelah Indonesia merdeka. Nilai historis dan estetika dari peninggalan tersebut diakui, tetapi tanpa adaptasi terhadap tantangan modern, dampaknya dapat berupa kemacetan, keterbatasan ruang terbuka, hingga kemiskinan perkotaan di kawasan pinggiran.
Dalam konteks itu, dibutuhkan langkah penataan yang berani dan terukur untuk meninjau kembali warisan kolonial tanpa menghapus nilai sejarahnya. Pelestarian bangunan bersejarah dan kawasan tua dinilai perlu berjalan seiring dengan kebijakan yang menjawab tantangan masa kini, termasuk kepadatan penduduk, urbanisasi cepat, dan perubahan iklim.

