Anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Jazuli Juwaini, menyampaikan keprihatinan atas maraknya alih fungsi lahan pertanian produktif menjadi kawasan industri dan perumahan. Ia menilai, perlindungan lahan pertanian harus menjadi prioritas nasional apabila Indonesia ingin mewujudkan kedaulatan pangan.
Pernyataan itu disampaikan Jazuli dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN. Menurutnya, penyusutan lahan pertanian tidak semata persoalan tata ruang atau pembangunan daerah, melainkan menyangkut masa depan ketahanan dan kedaulatan pangan. Karena itu, ia mendorong adanya komitmen yang sama dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk menjaga lahan pertanian sebagai aset strategis negara.
Dalam RDP bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Jazuli menyoroti peran pemerintah daerah yang dinilai sangat menentukan, mengingat daerah memiliki kewenangan besar dalam menetapkan kebijakan pengembangan wilayah dan tata ruang. Ia meminta Kementerian Dalam Negeri terlibat aktif mengawasi arah pembangunan di daerah agar kebijakan yang diambil tidak mengabaikan kepentingan strategis nasional, khususnya keberlangsungan lahan pertanian produktif.
Jazuli menilai sejumlah daerah tengah berlomba mendorong pertumbuhan ekonomi melalui pembangunan kawasan industri, perumahan, dan proyek komersial lainnya. Namun, ia mengingatkan bahwa tanpa perencanaan matang, lahan pertanian yang menjadi sumber produksi pangan nasional berpotensi terus tergerus. Ia menekankan, pembangunan ekonomi dan perlindungan lahan pertanian tidak seharusnya dipertentangkan, melainkan berjalan beriringan.
Ia juga menyebut tren alih fungsi lahan yang berlanjut dapat menjadi ancaman serius terhadap kemampuan Indonesia memenuhi kebutuhan pangan pada masa mendatang. Menurut Jazuli, keberhasilan pembangunan tidak hanya diukur dari banyaknya kawasan industri atau meningkatnya investasi, tetapi juga dari kemampuan negara menjaga sektor pertanian sebagai fondasi kehidupan masyarakat.
Jazuli menekankan lahan pertanian produktif merupakan ruang produksi pangan yang tidak mudah digantikan. Ketika berubah menjadi kawasan nonpertanian, kapasitas produksi pangan nasional dinilai akan berkurang secara permanen. Karena itu, ia meminta kebijakan pembangunan mempertimbangkan dampak jangka panjang terhadap sektor pertanian, agar orientasi pertumbuhan ekonomi jangka pendek tidak mengorbankan kepentingan strategis bangsa di masa depan.
Dalam kesempatan yang sama, Jazuli menyatakan semangat menjaga lahan pertanian sejalan dengan agenda pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang menempatkan kedaulatan pangan sebagai salah satu prioritas pembangunan nasional. Ia menilai target tersebut tidak akan tercapai jika lahan pertanian produktif terus menyusut akibat ekspansi pembangunan yang tidak terkendali.
Ia menambahkan, Indonesia memerlukan kebijakan pembangunan yang mampu menyeimbangkan kebutuhan investasi, pertumbuhan ekonomi, dan perlindungan sektor pangan. Menurutnya, perlindungan lahan pertanian menjadi salah satu syarat utama agar Indonesia dapat memenuhi kebutuhan pangannya sendiri tanpa ketergantungan pada pasokan dari luar negeri.
Jazuli juga menyoroti pentingnya membedakan konsep kedaulatan pangan dan ketahanan pangan yang kerap disamakan. Ia menjelaskan, kedaulatan pangan berarti kebutuhan pangan nasional mampu diproduksi oleh bangsa sendiri, bahkan berpotensi surplus, dengan kendali penuh atas sistem produksi dan distribusi. Sementara ketahanan pangan, menurutnya, menekankan ketersediaan pangan tanpa mempersoalkan sumbernya, termasuk kemungkinan dipenuhi melalui impor jika produksi dalam negeri tidak mencukupi.
Masih pada hari yang sama, dalam RDP Komisi II DPR RI bersama Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Jazuli kembali mengangkat isu alih fungsi lahan. Ia meminta Kementerian ATR/BPN memperketat evaluasi atas usulan perubahan tata ruang dan penerbitan perizinan. Menurutnya, setiap keputusan tata ruang memiliki dampak besar terhadap keberlanjutan lahan pertanian sehingga perlu kajian komprehensif yang mempertimbangkan kepentingan jangka panjang.
Jazuli mengingatkan bahwa pemberian izin yang tidak selektif dapat memperluas konversi lahan pertanian produktif menjadi kawasan nonpertanian. Ia berharap ATR/BPN menjadi garda terdepan untuk memastikan kebijakan tata ruang berpihak pada perlindungan lahan pertanian dan keberlanjutan pembangunan nasional.
Ia menegaskan perlindungan lahan pertanian tidak boleh dipandang sebagai isu sektoral, melainkan bagian dari strategi nasional yang melibatkan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Menurut Jazuli, langkah perlindungan lahan pertanian dapat membawa manfaat luas, mulai dari menjaga stabilitas pasokan pangan, meningkatkan kesejahteraan petani, mengurangi ketergantungan impor, hingga memperkuat daya tahan ekonomi nasional.
Di akhir penyampaiannya, Jazuli menekankan bahwa upaya menjaga lahan pertanian produktif merupakan bagian dari komitmen menjaga masa depan pangan Indonesia. Ia menyatakan kebijakan pembangunan perlu diarahkan untuk memperkuat kapasitas produksi pangan nasional, bukan mengurangi ruang produksi yang tersedia. Dengan pengawasan tata ruang yang lebih ketat, evaluasi perizinan yang cermat, serta sinergi pusat dan daerah, ia menyatakan optimistis Indonesia dapat menjaga keberlanjutan lahan pertanian sekaligus mewujudkan kedaulatan pangan.