Jawa Timur berada di persimpangan kebijakan pembangunan ruang. Di satu sisi, provinsi ini memikul peran strategis sebagai salah satu lumbung pangan nasional di tengah agenda ketahanan pangan dan swasembada. Di sisi lain, kebutuhan lahan untuk permukiman, kawasan industri, dan ekspansi perkotaan terus meningkat, terutama setelah pemerintah menempatkan program pembangunan dan renovasi 3 juta rumah sebagai prioritas nasional untuk merespons backlog perumahan yang disebut mencapai sekitar 9,9 juta unit.
Kebutuhan hunian tersebut tidak hadir di ruang kosong. Pembangunan rumah membutuhkan lahan, sementara ketersediaan ruang di Pulau Jawa semakin terbatas. Di Jawa Timur, tekanan itu menjadi lebih kompleks karena wilayah ini juga menjadi salah satu penghasil pangan terbesar Indonesia.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat produksi padi Jawa Timur pada 2024 mencapai sekitar 9,27 juta ton gabah kering giling dan kembali menjadi yang tertinggi secara nasional. Sejumlah daerah seperti Lamongan, Ngawi, Bojonegoro, Tuban, Jember, hingga Banyuwangi selama ini menjadi penyangga utama produksi pangan. Namun pada saat bersamaan, alih fungsi lahan pertanian terus meningkat akibat ekspansi industri, infrastruktur, dan permukiman.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah lama mengingatkan ancaman konversi lahan. Data pemerintah provinsi menunjukkan ribuan hektare lahan pertanian produktif berubah fungsi setiap tahun menjadi kawasan non-pertanian, terutama di wilayah penyangga perkotaan seperti Surabaya, Sidoarjo, Gresik, dan Pasuruan. Sejumlah penelitian juga mengaitkan penyusutan sawah produktif dengan urbanisasi, pertumbuhan penduduk, dan tekanan ekonomi kawasan metropolitan.
Situasi dilematis ini diakui pemerintah daerah. Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono, menyatakan pemerintah berada pada posisi sulit antara menjaga lahan sawah demi swasembada pangan dan memenuhi kebutuhan lahan untuk hunian masyarakat berpenghasilan rendah serta investasi industri.
Di tengah tarik-menarik kepentingan tersebut, persoalan tata ruang dinilai tidak semata teknis, melainkan menyangkut politik ruang dan arah pembangunan wilayah. Dalam konteks ini, ruang dipahami sebagai arena yang diperebutkan berbagai kepentingan—mulai dari negara, pasar, industri properti, hingga kebutuhan masyarakat.
Tekanan paling kuat terlihat di kawasan utara Jawa Timur. Surabaya Raya berkembang cepat sebagai pusat industri, jasa, logistik, dan permukiman. Wilayah seperti Gresik, Sidoarjo, Mojokerto, hingga Pasuruan terus menjadi magnet investasi dan urbanisasi, didorong oleh keberadaan jalan tol Trans Jawa, kawasan industri terpadu, pelabuhan, dan infrastruktur logistik. Konsekuensinya, tekanan terhadap lahan pertanian di kawasan tersebut semakin tinggi.
Data DPRD Jawa Timur menunjukkan sekitar 5.212 hektare lahan pertanian produktif di provinsi ini mengalami alih fungsi setiap tahun menjadi kawasan industri, perumahan, dan infrastruktur. Jika tren ini tidak dikendalikan melalui tata ruang yang ketat, ancaman terhadap keberlanjutan ketahanan pangan Jawa Timur—dan pada akhirnya ketahanan pangan nasional—dinilai akan membesar. Ketahanan pangan dipandang bukan hanya soal produksi saat ini, melainkan juga keberlanjutan ruang produksi di masa depan.
Di sisi lain, kebutuhan perumahan juga terus meningkat seiring urbanisasi. Data Bappenas memproyeksikan urbanisasi nasional melampaui 70 persen pada 2045, dengan Pulau Jawa tetap menjadi pusat konsentrasi penduduk. Ini berarti permintaan hunian di Jawa Timur berpotensi terus naik dalam dua dekade mendatang.
Namun, pembangunan hunian selama ini dinilai cenderung bergerak horizontal dan ekspansif mengikuti logika pasar properti. Perumahan tumbuh di pinggiran kota tanpa integrasi memadai dengan transportasi publik, kawasan kerja, maupun layanan dasar. Dampaknya, urban sprawl meluas, kemacetan meningkat, sawah produktif tergerus, dan beban ekologis kawasan metropolitan bertambah.
Karena itu, kebutuhan pendekatan yang lebih terintegrasi mengemuka. Pemerintah Provinsi Jawa Timur dipandang memiliki posisi strategis sebagai koordinator pembangunan lintas kabupaten/kota untuk mengarahkan diferensiasi pembangunan wilayah secara lebih jelas.
Sejumlah opsi kebijakan disebut relevan dipertimbangkan. Pertama, penguatan diferensiasi spasial pembangunan: kawasan utara diarahkan sebagai basis industrialisasi, logistik, dan urbanisasi terkendali, sementara kawasan selatan diperkuat sebagai basis ketahanan pangan, agroindustri, perikanan, dan ekonomi ekologis berkelanjutan. Pola ini dinilai sudah mulai terbentuk karena jalur utara berkembang lebih cepat berkat pelabuhan, jalan tol, kawasan industri, dan konektivitas ekonomi nasional.
Sementara itu, kawasan selatan disebut memiliki cadangan lahan pertanian, perkebunan, perikanan, serta potensi agroindustri yang besar. Daerah seperti Banyuwangi, Jember, Pacitan, Trenggalek, Blitar, hingga Lumajang dinilai memiliki kapasitas untuk berkembang sebagai pusat ekonomi pangan dan agroindustri modern berbasis keberlanjutan. Namun ketimpangan pembangunan antarwilayah disebut mendorong urbanisasi besar-besaran menuju kawasan utara, sehingga tekanan terhadap permukiman, kemacetan, kepadatan, dan infrastruktur metropolitan semakin tinggi.
Dalam kerangka itu, afirmasi kebijakan fiskal dipandang penting. Pemerintah Provinsi Jawa Timur dapat mendorong insentif fiskal dan investasi untuk memperkuat kawasan selatan sebagai pusat agroindustri dan ekonomi pangan berkelanjutan. Strategi yang disebut meliputi pembangunan jalan lintas selatan, akses logistik pertanian, kawasan industri pengolahan hasil pangan dan perikanan, penguatan pelabuhan regional, hingga pendidikan vokasi berbasis agroindustri.
Kedua, pembangunan permukiman diusulkan mulai diarahkan secara vertikal, terintegrasi dengan transportasi publik, dan berbasis konsep transit oriented development (TOD). Dengan pendekatan ini, pembangunan rumah rakyat tidak hanya mengejar jumlah unit, tetapi juga memastikan keterhubungan dengan akses transportasi massal, kawasan kerja, fasilitas pendidikan, dan layanan publik agar tidak memunculkan kawasan tidur baru yang membebani ruang metropolitan.
Ketiga, perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan dinilai perlu dijalankan lebih konsisten lintas daerah. Dalam praktiknya, revisi tata ruang disebut kerap membuka ruang konversi sawah produktif untuk kepentingan investasi jangka pendek. Tanpa perlindungan ruang produksi pangan yang kuat, Jawa Timur dinilai berisiko kehilangan fondasi agrarisnya.
Gagasan pembangunan regional berimbang juga mengemuka dalam pembahasan ini, merujuk pada teori pembangunan wilayah yang menekankan risiko ketimpangan bila pertumbuhan terlalu terkonsentrasi di pusat tertentu. Dalam konteks Jawa Timur, peran pemerintah provinsi dinilai krusial sebagai koordinator politik tata ruang lintas daerah. Tanpa keberanian mengarahkan pembangunan yang lebih seimbang, provinsi ini berisiko menghadapi dua tekanan sekaligus: menyusutnya fondasi ketahanan pangan dan membengkaknya persoalan urbanisasi metropolitan.