Jawa Barat menjadi provinsi dengan kualitas udara terburuk di Indonesia pada Minggu, 19 Oktober 2025 pukul 08.00 WIB. Berdasarkan data Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), indeks kualitas udara di Jawa Barat tercatat sebesar 116.
Direktorat Pengendalian Pencemaran Udara KLHK menjelaskan, ISPU merupakan angka tanpa satuan yang digunakan untuk menggambarkan kondisi mutu udara ambien di lokasi tertentu. Indeks ini disusun berdasarkan dampaknya terhadap kesehatan manusia, nilai estetika, serta makhluk hidup lainnya.
Perhitungan ISPU didasarkan pada pengukuran tujuh parameter pencemar udara, yakni PM10, PM2.5, NO2, SO2, CO, O3, dan HC. Pengukuran dilakukan melalui 72 stasiun pemantau yang tersebar di berbagai daerah.
Mengacu pada Peraturan Menteri LHK Nomor 14 Tahun 2020 tentang Indeks Standar Pencemar Udara, rentang ISPU 0–50 dikategorikan baik, 51–100 sedang, dan 101–200 tidak sehat yang bersifat merugikan manusia, hewan, dan tumbuhan. Sementara itu, kategori sangat tidak sehat berada pada rentang 201–300 yang dapat meningkatkan risiko kesehatan pada kelompok sensitif, sedangkan kategori berbahaya berada pada nilai lebih dari 300 dan dapat merugikan kesehatan secara serius serta memerlukan penanganan cepat.
Di bawah Jawa Barat, Lampung menempati posisi kedua dengan indeks 101, disusul Jawa Timur di peringkat ketiga dengan indeks 99. Data tersebut menunjukkan tidak ada wilayah yang masuk kategori kualitas udara berbahaya pada waktu pengukuran tersebut.
Berikut daftar 10 provinsi dengan indeks kualitas udara terburuk di Indonesia pada Minggu, 19 Oktober 2025 pukul 08.00 WIB:
1. Jawa Barat: 116
2. Lampung: 101
3. Jawa Timur: 99
4. Banten: 95
5. Aceh: 91
6. Kep. Riau: 90
7. Sumatera Selatan: 88
8. Sumatera Barat: 86
9. Kalimantan Timur: 82
10. Bali: 79

