Jatim Hadapi Dilema Tata Ruang: Menjaga Lahan Sawah di Tengah Kebutuhan Hunian

Jatim Hadapi Dilema Tata Ruang: Menjaga Lahan Sawah di Tengah Kebutuhan Hunian

Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyoroti tantangan pemenuhan kebutuhan hunian di tengah komitmen menjaga lahan pertanian. Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono mengatakan, sebagai lumbung pangan nasional, Jatim saat ini fokus mendukung Program Swasembada Pangan yang digagas pemerintah pusat.

Menurut Adhy, program tersebut berorientasi pada pencapaian dan penguatan kemandirian pangan nasional melalui target peningkatan produksi serta perluasan lahan. Karena itu, Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kementerian Pertanian berharap alokasi lahan yang sudah masuk kategori lahan sawah tidak banyak dialihkan.

“Saat ini kita mendukung swasembada pangan dan tentu dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kementerian Pertanian sangat berharap bahwa tidak terlalu banyak alokasi lahan tanah yang sudah masuk dalam lahan sawah,” ujar Adhy, Senin (18/5/2026).

Adhy menegaskan, peruntukan lahan yang telah dialokasikan sebagai sawah tidak serta-merta bisa dialihkan menjadi kawasan permukiman atau hunian. Namun, pemerintah provinsi disebut telah meminta pemerintah kabupaten dan kota memetakan lahan yang memungkinkan digunakan untuk program perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) maupun kebutuhan lain yang diprioritaskan, termasuk investasi.

“Tetapi kita sudah mencoba meminta pada Kabupaten dan Kota lahan mana yang dapat digunakan untuk program MBR dan juga untuk yang lebih prioritas lagi adalah investasi. Jadi pertanian cukup tapi investasi berkurang ya ini memang dilematis ya, tapi kita akan coba untuk penuhi kedua hal penting tersebut ya,” kata Adhy.

Program MBR merupakan program pemerintah untuk memberikan akses hunian yang layak dan terjangkau bagi masyarakat dengan keterbatasan daya beli, antara lain melalui rumah subsidi dan renovasi rumah tidak layak huni.

Sebelumnya, data Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Timur pada 2025 menunjukkan persentase rumah tangga yang menempati rumah milik sendiri mencapai 90,86 persen. Angka ini turun 0,07 persen poin dibandingkan tahun sebelumnya. Jika dipadankan, dari setiap 100 rumah tangga, sekitar 9 hingga 10 keluarga masih tinggal di rumah kontrak, sewa, atau menempati hunian milik pihak lain seperti kerabat atau orang tua.

Adhy menyebut keterbatasan lahan di sejumlah kawasan menjadi salah satu faktor yang membuat pemenuhan kebutuhan perumahan tidak mudah. Ia mencontohkan wilayah Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik, yang menurutnya tidak bisa lagi mengandalkan pola alokasi lahan perumahan seperti sebelumnya dan perlu kembali mengacu pada penataan ruang.

“Kesulitannya, kita tidak bisa lagi seperti daerah Surabaya, Sidoarjo dan Gresik ya contohnya, alokasi lahan yang diperuntukkan untuk rumah ya, kita harus kembali ke penataan ruangnya ya. Jadi ini yang punya kewenangan kembali lagi ke Kota atau Kabupaten ya,” terang Adhy.

Ketika ditanya mengenai kemungkinan program pembangunan rumah susun (rusun) untuk menjawab kebutuhan hunian di Jawa Timur, Adhy mengatakan kewenangan pembangunan tersebut berada pada pemerintah kabupaten dan kota.

“Ya itu menjadi kewenangan masing-masing Kabupaten dan Kota ya,” pungkasnya.