JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara periode 2021–2026. Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) menilai langkah tersebut penting, namun mengingatkan penanganan perkara tidak boleh berhenti pada individu.
JATAM menyebut rangkaian fakta yang terungkap berpotensi menunjukkan unsur kejahatan korporasi yang sistematis dan terorganisir, dengan PT Wanatiara Persada—perusahaan tambang nikel yang bergerak di bidang pertambangan, pengolahan, dan pemurnian bijih nikel di Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara—sebagai pihak yang dinilai memperoleh manfaat utama.
Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 9–10 Januari 2026, KPK menangkap delapan orang. Dari jumlah itu, lima orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi Agus Syaifudin (AGS), Tim Penilai Askob Bahtiar (ASB), konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD), serta Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY).
Salah satu pejabat PT Wanatiara Persada, Direktur Sumber Daya Manusia dan Public Relations, turut ditangkap dalam OTT tersebut, namun tidak ditetapkan sebagai tersangka karena KPK menilai alat bukti yang tersedia belum mencukupi.
Berdasarkan konstruksi perkara yang disampaikan KPK, kasus bermula dari pemeriksaan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT Wanatiara Persada untuk tahun pajak 2023. Pada 2025, perusahaan menyampaikan laporan PBB tahun pajak 2023 kepada KPP Madya Jakarta Utara. Dalam pemeriksaan, tim menemukan potensi kekurangan pembayaran pajak sekitar Rp75 miliar.
Menindaklanjuti temuan itu, PT Wanatiara Persada mengajukan sanggahan beberapa kali. Dalam proses tersebut, diduga terjadi kesepakatan ilegal antara pihak perusahaan dan pejabat pajak. AGS diduga menawarkan penyelesaian kewajiban pajak secara “all in” sebesar Rp23 miliar.
Nilai “all in” itu disebut mencakup kewajiban pajak yang harus dibayarkan sekaligus fee sebesar Rp8 miliar yang akan diberikan kepada pihak di KPP Madya Jakarta Utara. Akibat kesepakatan tersebut, kewajiban pajak yang semula berpotensi kurang bayar sekitar Rp75 miliar diduga turun menjadi Rp15,7 miliar, atau berkurang sekitar Rp59,3 miliar (sekitar 80 persen). Penurunan itu disebut menimbulkan kerugian keuangan negara yang nyata dan terukur.
Untuk merealisasikan pembayaran fee dan membuat pencairan dana terlihat wajar, perusahaan diduga menggunakan skema kontrak fiktif berupa jasa konsultasi keuangan. Kontrak itu dibuat dengan PT Niogayo Bisnis Konsultan, perusahaan milik konsultan pajak ABD.
Melalui skema tersebut, PT Wanatiara Persada diduga mencairkan dana sekitar Rp4 miliar, yang sebagian ditukarkan ke mata uang dolar Singapura. Dana kemudian disebut diserahkan oleh ABD kepada AGS dan ASB untuk selanjutnya didistribusikan kepada pihak-pihak terkait di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
“Berangkat dari fakta-fakta di atas, kami berpandangan bahwa meskipun saat ini baru satu individu dari internal perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka, rangkaian peristiwa yang terungkap menunjukkan karakteristik kejahatan korporasi, bukan semata perbuatan personal,” kata Julfikar Sangaji, Dinamisator JATAM Maluku Utara, dalam keterangannya pada 14 Januari 2026.
Menurut JATAM, dugaan penyuapan itu dilakukan untuk kepentingan perusahaan, menggunakan sumber daya dan pendanaan korporasi, melibatkan relasi kerja serta struktur organisasi, dan dijalankan secara sistematis serta terorganisir. Pola tersebut dinilai mengindikasikan adanya praktik yang setidaknya dibolehkan, dibiarkan, atau tidak dicegah secara memadai dalam tubuh korporasi.
JATAM juga menyinggung ketentuan hukum pidana Indonesia yang memungkinkan korporasi dimintai pertanggungjawaban pidana, sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain itu, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 disebut memberikan pedoman penilaian kesalahan dan pertanggungjawaban pidana korporasi, terutama bila tindak pidana dilakukan untuk kepentingan korporasi dan oleh pihak yang bertindak dalam lingkup kewenangannya.
JATAM menilai modus yang terungkap—mulai dari rekayasa kontrak, pemanfaatan konsultan pajak, pencairan dana dalam jumlah besar, hingga distribusi uang tunai—merupakan ciri khas kejahatan kerah putih (white collar crime). Kerugian negara sebesar Rp59,3 miliar dinilai harus dipertanggungjawabkan.
Selain isu perpajakan, JATAM mengaitkan perkara ini dengan rekam jejak aktivitas pertambangan PT Wanatiara Persada, termasuk dugaan pencemaran perairan pada November 2023 di sekitar Pulau Garaga, Kecamatan Obi, Halmahera Selatan, Maluku Utara, setelah tanggul penahan air limpasan di area tambang dilaporkan jebol.
Menurut JATAM, jebolnya tanggul di wilayah kerja subkontraktor PT Jinchuan Construction Indonesia menyebabkan air bercampur material tambang mengalir ke perairan sekitar, mengubah warna laut menjadi keruh kecokelatan. Dampaknya disebut mengganggu area budidaya kerang mutiara laut yang bergantung pada kualitas air, memengaruhi ekosistem laut, dan mengancam keberlangsungan usaha budidaya mutiara.
JATAM menyatakan penegakan hukum yang hanya berhenti pada individu tidak akan mencerminkan keadilan maupun memberikan efek jera. Organisasi itu mendorong PT Wanatiara Persada ditempatkan sebagai subjek hukum pidana utama, KPK menindaklanjuti kemungkinan penetapan korporasi sebagai tersangka, menelusuri pertanggungjawaban pengurus dan pemegang kendali perusahaan, serta mendorong pemerintah mencabut izin operasional perusahaan.
JATAM juga menilai perkara ini semestinya menjadi momentum audit dan evaluasi menyeluruh terhadap pertambangan, terutama industri nikel di Maluku Utara, mencakup kepatuhan pajak, perizinan, transaksi afiliasi, hubungan istimewa antarperusahaan, serta praktik penghindaran kewajiban negara.
“Dan tentu, setiap proses itu harus dibarengi dengan tindakan yang tegas. Artinya harus sampai pada level pencabutan izin usaha hingga pemulihan,” ujar Julfikar.

