Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Jartatel) mendesak pemerintah dan pihak terkait menerapkan transparansi harga dalam proses relokasi kabel serat optik dari udara ke bawah tanah. Menurut asosiasi, kejelasan biaya dan mekanisme relokasi dinilai penting untuk melindungi kelangsungan usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di sektor telekomunikasi yang berpotensi terbebani ongkos tinggi.
Jartatel menyebut biaya relokasi saat ini berada di kisaran Rp70 ribu hingga Rp200 ribu per meter. Angka tersebut dinilai memberatkan operator skala kecil apabila harus ditanggung tanpa skema yang jelas. Ketua Umum Jartatel, Raymond Hubertus, menegaskan penataan kota tidak semestinya mengorbankan ekosistem bisnis lokal.
Dalam proses relokasi, Jartatel menekankan perlunya prosedur standar operasional yang disepakati bersama seluruh anggota. Ketentuan itu mencakup penetapan biaya serta penunjukan kontraktor. Asosiasi menyatakan, apabila tidak ada Surat Perintah Kerja (SPK) atau nota kesepahaman (MoU) yang sah, anggota berhak menolak tagihan yang dibebankan.
Selain soal biaya, Jartatel juga menyoroti praktik pemotongan kabel sepihak yang kerap terjadi selama penertiban. Tindakan tersebut dinilai berpotensi melanggar Pasal 38 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, serta dapat mengganggu akses internet masyarakat dan layanan pada fasilitas publik.
Raymond menegaskan, sikap Jartatel bukan untuk menghambat program estetika kota. Namun, asosiasi meminta agar penataan dilakukan sesuai ketentuan hukum dan tidak merugikan pelaku usaha kecil.
Jartatel menyatakan siap memberikan pendampingan hukum dan edukasi kepada anggotanya untuk menghadapi tindakan pemaksaan sepihak. Ke depan, asosiasi mendorong dialog kolaboratif antara pemerintah daerah, vendor, dan pelaku usaha guna mencari solusi yang saling menguntungkan demi keberlanjutan infrastruktur digital nasional.