Jamintel Kejagung Sosialisasikan Program Jaga Desa di Lampung Selatan untuk Perkuat Transparansi Dana Desa

Jamintel Kejagung Sosialisasikan Program Jaga Desa di Lampung Selatan untuk Perkuat Transparansi Dana Desa

Kunjungan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung RI, Reda Manthovani, ke Kabupaten Lampung Selatan dalam rangka Safari Ramadan dimanfaatkan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa, khususnya pengawasan penggunaan dana desa agar lebih transparan dan akuntabel.

Kegiatan yang berlangsung di Pendopo Agung Rumah Dinas Bupati Lampung Selatan, Jumat (13/3/2026), juga menjadi ajang sosialisasi dan optimalisasi program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa). Program ini merupakan inisiatif pendampingan dari kejaksaan untuk membantu desa mengelola keuangan secara tertib dan sesuai aturan.

Acara tersebut dihadiri Sekretaris Jenderal DPP Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) Aditya Yusma Perdana, Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Danang Suryo Wibowo, Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan beserta jajaran. Hadir pula unsur Forkopimda, anggota DPRD, kepala perangkat daerah, camat, kepala desa, hingga ketua dan bendahara BPD se-Kabupaten Lampung Selatan.

Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama menyampaikan apresiasi atas kunjungan Jamintel Kejaksaan Agung beserta rombongan. Menurutnya, kehadiran tersebut menjadi dorongan bagi pemerintah daerah untuk terus meningkatkan tata kelola pemerintahan desa, terutama dalam pengelolaan dana desa yang transparan dan akuntabel.

“Kehadiran ini, menjadi kehormatan sekaligus motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan tata kelola pemerintahan desa,” kata Radityo Egi Pratama.

Dalam kesempatan itu, Egi juga menekankan peran strategis Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam pembangunan desa, terutama melalui fungsi pengawasan kebijakan dan penggunaan dana desa lewat mekanisme musyawarah desa.

Ia menilai pengelolaan dana desa yang baik tidak hanya berdampak pada tertibnya administrasi pemerintahan desa, tetapi juga dapat mendorong pengembangan potensi daerah, mulai dari sektor pertanian, perikanan, hingga pariwisata di Lampung Selatan.

Sementara itu, Reda Manthovani menjelaskan program Jaga Desa ditujukan untuk membantu memonitor tata kelola keuangan desa agar berjalan transparan serta sesuai ketentuan yang berlaku. Ia menyebut, melalui aplikasi Jaga Desa, kejaksaan dapat memantau pertanggungjawaban keuangan desa yang terintegrasi dengan sistem keuangan desa.

Reda juga menegaskan pendampingan yang dilakukan kejaksaan melalui program tersebut bukan untuk melakukan kriminalisasi terhadap kepala desa maupun perangkat desa.

Melalui kegiatan ini, diharapkan sinergi antara pemerintah daerah, pemerintah desa, dan kejaksaan semakin kuat dalam mendukung pembangunan desa serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.