Jamintel Kejagung Sosialisasikan Program Jaga Desa di Lampung Selatan, Tekankan Pengawasan Dana Desa Bukan Kriminalisasi

Jamintel Kejagung Sosialisasikan Program Jaga Desa di Lampung Selatan, Tekankan Pengawasan Dana Desa Bukan Kriminalisasi

Lampung Selatan—Kunjungan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung RI, Reda Manthovani, ke Kabupaten Lampung Selatan dalam rangka Safari Ramadan dimanfaatkan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa, terutama dalam pengawasan penggunaan dana desa agar lebih transparan dan akuntabel.

Kegiatan yang digelar di Pendopo Agung Rumah Dinas Bupati Lampung Selatan, Jumat (13/3/2026), juga menjadi ajang sosialisasi dan optimalisasi program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa). Program ini merupakan inisiatif kejaksaan untuk mendampingi pemerintah desa dalam mengelola keuangan secara tertib dan sesuai peraturan.

Acara tersebut dihadiri Sekretaris Jenderal DPP Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) Aditya Yusma Perdana, Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Danang Suryo Wibowo, serta Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan beserta jajaran. Hadir pula unsur Forkopimda, anggota DPRD, kepala perangkat daerah, camat, kepala desa, hingga ketua dan bendahara Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Lampung Selatan.

Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, menyampaikan apresiasi atas kunjungan Jamintel Kejaksaan Agung beserta rombongan. Ia menilai kehadiran tersebut menjadi dorongan bagi pemerintah daerah untuk terus meningkatkan tata kelola pemerintahan desa, khususnya dalam pengelolaan dana desa yang transparan dan akuntabel.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, kami mengucapkan terima kasih atas kehadiran Bapak Jaksa Agung Muda Intelijen beserta jajaran. Kehadiran ini menjadi kehormatan sekaligus motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan tata kelola pemerintahan desa,” ujar Egi dalam sambutannya.

Egi juga menekankan peran strategis BPD dalam pembangunan desa, terutama dalam mengawasi jalannya kebijakan serta penggunaan dana desa melalui mekanisme musyawarah desa. Menurutnya, pengelolaan dana desa yang baik tidak hanya berdampak pada ketertiban administrasi pemerintahan desa, tetapi juga dapat mendorong pengembangan potensi daerah, mulai dari sektor pertanian, perikanan, hingga pariwisata di Lampung Selatan.

Ia menyatakan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan siap bersinergi dengan Kejaksaan Agung melalui program Jaga Desa. “Dengan pendampingan dari jajaran kejaksaan, diharapkan administrasi desa semakin tertib, pembangunan lebih terarah, serta kesejahteraan masyarakat dapat meningkat,” kata Egi.

Sementara itu, Reda Manthovani menjelaskan program Jaga Desa ditujukan untuk membantu memonitor tata kelola keuangan desa agar berjalan transparan dan sesuai ketentuan. Melalui aplikasi Jaga Desa, kejaksaan dapat memantau pertanggungjawaban keuangan desa yang terintegrasi dengan sistem keuangan desa.

“Dengan adanya aplikasi Jaga Desa ini, kami dapat memonitor pertanggungjawaban keuangan desa sehingga tata kelola keuangan desa dapat berjalan dengan baik. Jika pengelolaan keuangan desa berjalan baik, maka pembangunan desa juga akan berjalan lancar,” jelasnya.

Reda menegaskan pendampingan tersebut tidak dimaksudkan untuk menjerat aparat desa. “Kami hadir bukan untuk melakukan kriminalisasi, tetapi untuk membantu menjaga tata kelola desa agar berjalan sesuai aturan,” tegasnya.