Jamintel Kejagung Sosialisasikan Program Jaga Desa di Lampung Selatan, Tekankan Pengawasan Dana Desa Bukan Kriminalisasi

Jamintel Kejagung Sosialisasikan Program Jaga Desa di Lampung Selatan, Tekankan Pengawasan Dana Desa Bukan Kriminalisasi

Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung RI, Reda Manthovani, melakukan kunjungan ke Kabupaten Lampung Selatan dalam rangka Safari Ramadan yang sekaligus dimanfaatkan untuk penguatan tata kelola pemerintahan desa. Kegiatan ini menitikberatkan pada pengawasan penggunaan dana desa agar lebih transparan dan akuntabel.

Acara digelar di Pendopo Agung Rumah Dinas Bupati Lampung Selatan, Jumat (13/3/2026), dan menjadi ajang sosialisasi serta optimalisasi program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa). Program ini merupakan inisiatif pendampingan dari kejaksaan untuk membantu desa mengelola keuangan secara tertib dan sesuai aturan.

Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Sekretaris Jenderal DPP Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) Aditya Yusma Perdana, Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Danang Suryo Wibowo, serta Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan beserta jajaran. Sejumlah unsur Forkopimda, anggota DPRD, kepala perangkat daerah, camat, kepala desa, hingga ketua dan bendahara BPD se-Kabupaten Lampung Selatan juga turut menghadiri acara.

Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama menyampaikan apresiasi atas kunjungan Jamintel Kejaksaan Agung beserta rombongan. Ia menilai kehadiran tersebut menjadi dorongan bagi pemerintah daerah untuk terus meningkatkan tata kelola pemerintahan desa, khususnya dalam pengelolaan dana desa yang transparan dan akuntabel.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan kami mengucapkan terima kasih atas kehadiran Bapak Jaksa Agung Muda Intelijen beserta jajaran. Kehadiran ini menjadi kehormatan sekaligus motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan tata kelola pemerintahan desa,” ujar Egi dalam sambutannya.

Egi juga menekankan peran strategis Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam pembangunan desa, terutama dalam mengawasi jalannya kebijakan serta penggunaan dana desa melalui mekanisme musyawarah desa.

Menurutnya, pengelolaan dana desa yang baik tidak hanya berdampak pada tertibnya administrasi pemerintahan desa, tetapi juga mendorong pengembangan potensi daerah, mulai dari sektor pertanian, perikanan, hingga pariwisata yang dimiliki Lampung Selatan.

Ia menyatakan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan siap bersinergi dengan Kejaksaan Agung melalui program Jaga Desa. Dengan pendampingan dari jajaran kejaksaan, Egi berharap administrasi desa semakin tertib, pembangunan lebih terarah, dan kesejahteraan masyarakat meningkat.

Sementara itu, Reda Manthovani menjelaskan program Jaga Desa ditujukan untuk membantu memonitor tata kelola keuangan desa agar berjalan transparan serta sesuai ketentuan yang berlaku. Ia menyebut, melalui aplikasi Jaga Desa, kejaksaan dapat memantau pertanggungjawaban keuangan desa yang terintegrasi dengan sistem keuangan desa.

“Dengan adanya aplikasi Jaga Desa ini, kami dapat memonitor pertanggungjawaban keuangan desa sehingga tata kelola keuangan desa dapat berjalan dengan baik. Jika pengelolaan keuangan desa berjalan baik, maka pembangunan desa juga akan berjalan dengan lancar,” kata Reda.

Reda menegaskan pendampingan yang dilakukan kejaksaan melalui program tersebut bukan untuk melakukan kriminalisasi terhadap kepala desa maupun perangkat desa. “Kami hadir bukan untuk melakukan kriminalisasi, tetapi untuk membantu menjaga tata kelola desa agar berjalan sesuai aturan,” ujarnya.

Melalui kegiatan ini, diharapkan sinergi antara pemerintah daerah, pemerintah desa, dan kejaksaan semakin kuat dalam mendukung pembangunan desa serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.