Institut Teknologi Bisnis (ITB) Muhammadiyah Polewali Mandar menyatakan tidak akan memberikan izin pelaksanaan kampanye Pemilu 2024 di lingkungan kampus. Sikap ini disampaikan menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang merevisi materi Pasal 280 ayat (1) huruf H Undang-Undang Pemilu 2024, sehingga tempat pendidikan seperti universitas dan sekolah dapat dijadikan lokasi kampanye dengan syarat tidak membawa atribut partai politik serta memperoleh izin dari penanggung jawab kampus.
Wakil Pembantu Rektor II ITB Muhammadiyah Polewali Mandar, Miftahul Rahman Hapit, mengatakan kebijakan kampus menolak kampanye bertujuan menghindari potensi konflik kepentingan politik di kalangan civitas akademika yang dikhawatirkan dapat memicu perpecahan.
Menurutnya, lembaga pendidikan semestinya tetap menjadi area yang netral dari kegiatan politik. Karena itu, ia menilai tidak tepat apabila kampus digunakan sebagai lokasi kampanye yang dilakukan langsung oleh calon legislatif dari partai politik, anggota DPD, maupun tim sukses pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Selain alasan netralitas, pihak kampus juga mempertimbangkan dampak terhadap kegiatan akademik. Miftahul menyebut aktivitas kampanye di lingkungan kampus berpotensi mengganggu perkuliahan, terutama karena halaman kampus berdekatan dengan ruang kelas. Situasi tersebut dinilai rentan memicu kericuhan antarkelompok mahasiswa.
Ia menegaskan, kebijakan tidak memberikan izin kampanye di lembaga pendidikan binaan Muhammadiyah juga merujuk pada instruksi Pimpinan Pusat Muhammadiyah yang disebut telah disampaikan oleh Sekretaris PP Muhammadiyah, Abdul Muti. Instruksi itu, kata dia, menjadi pedoman bagi seluruh lembaga pendidikan Muhammadiyah di Indonesia maupun luar negeri.
ITB Muhammadiyah Polewali Mandar juga mengingatkan mahasiswa dan dosen agar tidak mengatasnamakan institusi dalam menghadiri undangan kampanye di kampus lain. Meski demikian, kehadiran secara perorangan tetap diperbolehkan, selama tidak membawa nama ITB Muhammadiyah Polewali Mandar.

