Samarinda — Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi, menilai perbedaan pandangan yang muncul dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Bankaltimtara bukan hal yang perlu diperdebatkan secara berlebihan. Menurut dia, perhatian utama justru harus diarahkan pada keterbukaan data keuangan bank daerah tersebut.
Iswandi menegaskan setiap pemegang saham memiliki hak untuk mengetahui kondisi keuangan perusahaan secara menyeluruh, termasuk terkait kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL). Ia menyebut dissenting opinion merupakan bagian normal dari mekanisme pengawasan dalam tata kelola perusahaan.
“Bukan soal aklamasi atau tidak aklamasi. Saya memang tidak hadir di forum itu, tapi prinsipnya semua pemegang saham berhak mengetahui laporan keuangan,” ujar Iswandi, Sabtu (9/5/2026).
Ia mengatakan transparansi informasi diperlukan agar publik maupun pemerintah daerah tidak hanya bersandar pada asumsi, terutama mengenai data kredit macet yang selama ini kerap menjadi sorotan dalam pengelolaan bank daerah.
Menurut Iswandi, keterbukaan data akan membantu pemegang saham menilai sektor mana yang paling berisiko serta pihak-pihak yang memiliki tunggakan kredit. “Kalau datanya dibuka, kita bisa tahu kredit macet itu berasal dari sektor apa, siapa debiturnya, dan bagaimana tingkat risikonya. Kalau tidak transparan, akhirnya orang hanya menduga-duga,” katanya.
Politikus PDI Perjuangan itu juga menilai perbedaan sikap dalam RUPS tidak bisa langsung dimaknai sebagai konflik internal. Ia berpendapat, perbedaan pendapat diperlukan agar keputusan strategis perusahaan tidak diambil secara tertutup.
Iswandi mengingatkan Bankaltimtara merupakan bank milik daerah yang berkaitan langsung dengan kepentingan publik. Karena itu, ia meminta setiap kebijakan dan keputusan strategis dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada masyarakat dan para pemegang saham.
“Dissenting opinion itu sah dalam forum perusahaan. Yang penting prosesnya berjalan sesuai aturan dan tidak ada data yang ditutup-tutupi,” tegasnya.