Jakarta — Isu kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2026 kembali ramai diperbincangkan di media sosial. Kabar tersebut memicu perhatian di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), namun pemerintah menyatakan keputusan terkait penyesuaian gaji belum ditetapkan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pemerintah masih melakukan pengkajian mengenai rencana penyesuaian gaji PNS. Menurutnya, keputusan baru akan diambil setelah pemerintah melihat kinerja fiskal yang lebih utuh pada triwulan pertama 2026.
“Keputusan mengenai gaji PNS baru akan diambil setelah melihat kinerja yang lebih utuh pada triwulan I-2026,” kata Purbaya, dikutip Jumat, 20 Februari 2026.
Sambil menunggu keputusan tersebut, besaran gaji pokok PNS saat ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang penyesuaian gaji pokok PNS. Aturan itu menetapkan gaji berdasarkan golongan dan masa kerja.
Berikut rincian gaji pokok PNS sesuai PP Nomor 5 Tahun 2024 yang masih berlaku:
Golongan I (Juru)
IA: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
IB: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
IC: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
ID: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Golongan II (Pengatur)
IIA: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
IIB: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
IIC: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
IID: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
Golongan III (Penata)
IIIA: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
IIIB: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
IIIC: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
IIID: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Golongan IV (Pembina)
IVA: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
IVB: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
IVC: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
IVD: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
IVE: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Selain gaji pokok, PNS juga menerima sejumlah tunjangan. Mengutip informasi dari laman Dealls (Jumat, 20 Februari 2026), tunjangan yang dimaksud antara lain tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan kinerja (tukin), serta tunjangan lainnya seperti tunjangan jabatan struktural dan tunjangan fungsional.
Tunjangan keluarga diberikan kepada PNS yang sudah berkeluarga, terdiri dari tunjangan suami/istri sebesar 10 persen dari gaji pokok dan tunjangan anak sebesar dua persen per anak. Tunjangan pangan mencakup beras 10 kg per bulan atau pengganti uang tunai Rp7.242 per kg, sehingga totalnya Rp72.420 per orang per bulan. Sementara itu, tunjangan kinerja diberikan berdasarkan capaian kinerja, dengan besaran yang bervariasi tergantung beban kerja, evaluasi jabatan, dan anggaran daerah terkait.
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk merujuk pada informasi resmi agar tidak terpengaruh kabar yang belum terverifikasi terkait rencana kenaikan gaji PNS pada 2026.

