DKI Jakarta mencatat kualitas udara terburuk di Indonesia pada Selasa, 21 Oktober 2025 pukul 08.00 WIB. Berdasarkan laman Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), indeks kualitas udara di DKI Jakarta berada di angka 113.
Direktorat Pengendalian Pencemaran Udara KLHK menjelaskan, ISPU merupakan angka tanpa satuan yang digunakan untuk menggambarkan kondisi mutu udara ambien di lokasi tertentu. Indeks ini disusun berdasarkan dampaknya terhadap kesehatan manusia, nilai estetika, serta makhluk hidup lainnya.
Perhitungan ISPU dilakukan dari hasil pengukuran tujuh parameter pencemar udara, yakni PM10, PM2.5, NO2, SO2, CO, O3, dan HC. Pengukuran parameter tersebut dilakukan melalui 72 stasiun pemantauan yang tersebar di berbagai daerah.
Mengacu pada Peraturan Menteri LHK Nomor 14 Tahun 2020 tentang Indeks Standar Pencemar Udara, rentang ISPU 0–50 dikategorikan baik, 51–100 sedang, dan 101–200 tidak sehat yang bersifat merugikan manusia, hewan, dan tumbuhan. Sementara itu, rentang 201–300 masuk kategori sangat tidak sehat yang dapat meningkatkan risiko kesehatan pada kelompok sensitif, dan di atas 300 termasuk berbahaya serta memerlukan penanganan cepat.
Di bawah DKI Jakarta, Banten menempati posisi kedua dengan indeks 110, disusul Jawa Barat pada posisi ketiga dengan indeks 109. Data tersebut menunjukkan tidak ada wilayah yang masuk kategori berbahaya pada waktu pemantauan tersebut.
Berikut daftar 10 provinsi dengan indeks kualitas udara terburuk di Indonesia pada Selasa, 21 Oktober 2025 pukul 08.00 WIB:
1. DKI Jakarta: 113
2. Banten: 110
3. Jawa Barat: 109
4. Lampung: 108
5. Bali: 105
6. Riau: 96
7. Sumatera Selatan: 94
8. Jawa Timur: 92
9. Aceh: 90
10. Kalimantan Selatan: 87

