Mantan Presiden Mahasiswa Universitas Budi Luhur, Irman Saputra, menilai isu LGBTQ tidak dapat diselesaikan hanya melalui regulasi, melainkan membutuhkan kesadaran kolektif di tengah masyarakat. Ia menyampaikan pandangan itu saat menanggapi fenomena LGBTQ yang menurutnya semakin menjadi perhatian di ruang publik.
Irman mengapresiasi langkah Presiden yang menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2024. Menurutnya, kebijakan tersebut menunjukkan keseriusan pemerintah dalam merespons berbagai dinamika sosial.
Meski demikian, ia menekankan bahwa regulasi baru merupakan langkah awal. “Tetapi, regulasi hanyalah langkah awal. Keberhasilan sebuah kebijakan sangat ditentukan oleh bagaimana masyarakat turut berpartisipasi dalam membangun kesadaran sosial secara kolektif,” ujar Irman kepada wartawan, Senin, 20 Juli 2026.
Irman juga menilai perdebatan mengenai isu LGBTQ selama ini terlalu sering diposisikan semata-mata pada persoalan Hak Asasi Manusia (HAM). Ia menyebut, selain aspek HAM, terdapat ruang diskusi lain yang menurutnya tidak kalah penting, yaitu mengenai dampak sosial yang dipersepsikan dapat muncul apabila fenomena tersebut berkembang tanpa edukasi dan ruang dialog yang memadai.
“Hak Asasi Manusia tentu menjamin hak setiap individu dalam ranah privat. Namun kehidupan berbangsa juga dibangun atas kesadaran kolektif sebagai masyarakat sosial,” katanya.
Ia menambahkan, pembahasan isu LGBTQ seharusnya tidak berhenti pada perdebatan apakah melanggar HAM atau tidak. Menurut Irman, diskusi juga perlu mengarah pada upaya mengukur potensi dampaknya terhadap kehidupan sosial, keluarga, dan ketahanan nasional.
Lebih lanjut, Irman menilai implementasi Perpres tersebut perlu didukung program edukasi, literasi, dan sosialisasi. Ia menyebut upaya itu sebaiknya melibatkan berbagai pihak, mulai dari akademisi, tokoh agama, organisasi kemasyarakatan, lembaga pendidikan, hingga komunitas pemuda.
Menurutnya, pendekatan yang mengedepankan edukasi akan lebih efektif dibanding perdebatan yang berujung pada polarisasi. Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak memandang persoalan ini semata sebagai perdebatan ideologis, melainkan sebagai momentum memperkuat kepedulian sosial.
“Negara dapat menghadirkan regulasi sebagai pedoman. Namun yang menentukan keberhasilannya adalah kesadaran masyarakat,” kata Irman.