Pemerintah Indonesia mulai menguji coba model data karbon berbasis standar global untuk meningkatkan transparansi di pasar karbon domestik. Langkah ini dilakukan di tengah sorotan terhadap persoalan keterbukaan dan kualitas data dalam perdagangan kredit karbon.
Uji coba tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Kementerian Koordinator Bidang Pangan dan Climate Data Steering Committee (CDSC). Melalui kerja sama ini, Indonesia menguji Common Carbon Credit Data Model yang didukung G20, dan disebut menjadi negara pertama yang menerapkannya dalam sistem domestik.
Deputi Bidang Koordinasi Keterjangkauan dan Keamanan Pangan, Nani Hendiarti, menyatakan inisiatif ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk membangun pasar karbon yang berintegritas. “Indonesia berkomitmen membangun pasar karbon berintegritas tinggi yang mendukung target iklim nasional,” ujarnya, Selasa (17/03/2026).
Selama ini, pasar karbon kerap dihadapkan pada masalah data yang tidak seragam serta risiko penghitungan ganda (double counting). Kondisi tersebut dinilai dapat merusak kredibilitas klaim penurunan emisi dan menimbulkan keraguan terhadap validitas kredit karbon yang diperdagangkan.
Model data yang diuji coba dirancang untuk menjawab persoalan tersebut dengan menyediakan kerangka data yang seragam. Dengan pendekatan ini, setiap kredit karbon diharapkan dapat dilacak dan diverifikasi secara lebih transparan.
Pemerintah berencana mengintegrasikan model tersebut ke dalam Sistem Registri Unit Karbon (SRUK), sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Nilai Ekonomi Karbon (NEK). Integrasi ini ditujukan untuk menyelaraskan tata kelola pasar karbon domestik dengan praktik internasional sekaligus meningkatkan kepercayaan investor.
Ketua CDSC Mary Schapiro menilai langkah Indonesia sebagai tonggak penting dalam penyediaan data iklim berkualitas tinggi. Menurutnya, penerapan standar global di tingkat nasional dapat memperkuat akuntabilitas pasar karbon.
Meski demikian, efektivitas kebijakan ini bergantung pada implementasi di lapangan. Tanpa pengawasan yang kuat, risiko manipulasi data dan lemahnya verifikasi masih dapat terjadi.
Di sisi lain, lebih dari 35 yurisdiksi dan pelaku sektor swasta disebut telah menyatakan minat untuk mengadopsi pendekatan serupa. Hal ini dinilai mencerminkan dorongan yang semakin kuat menuju standardisasi global dalam tata kelola data karbon.
Jika berjalan efektif, model data tersebut diharapkan tidak hanya memperbaiki transparansi, tetapi juga membuka peluang investasi serta memastikan manfaat penurunan emisi benar-benar dirasakan bagi lingkungan dan masyarakat.

