Indonesia Puncaki Indeks Transparansi Insentif Pajak 2026, Ungguli Sejumlah Negara Maju

Indonesia Puncaki Indeks Transparansi Insentif Pajak 2026, Ungguli Sejumlah Negara Maju

Pemerintah menyatakan kebijakan insentif perpajakan yang selama ini dijalankan tidak hanya ditujukan untuk menjaga stabilitas ekonomi, tetapi juga memperoleh pengakuan internasional dari sisi transparansi pelaporan.

Dalam laporan Global Tax Expenditures Transparency Index (GTETI) 2026, Indonesia disebut menempati peringkat pertama dunia dalam transparansi insentif perpajakan. Indeks tersebut dirilis pada 11 Mei 2026.

Kementerian Keuangan menilai capaian ini mencerminkan komitmen pemerintah memperkuat tata kelola fiskal yang sehat dan akuntabel melalui pelaporan belanja perpajakan atau Tax Expenditure Report (TER). Dalam pemeringkatan tersebut, Indonesia mengungguli sejumlah negara maju, termasuk Korea Selatan, Australia, Kanada, Jerman, Belanda, dan Prancis.

Pemerintah juga menekankan peran kebijakan fiskal dan perpajakan sebagai instrumen untuk menjaga ketahanan ekonomi nasional di tengah ketidakpastian global. Pada kuartal I-2026, ekonomi Indonesia tercatat tumbuh 5,61% secara tahunan, yang ditopang permintaan domestik, investasi, serta percepatan belanja pemerintah.

Menurut Kementerian Keuangan, peringkat Indonesia dalam GTETI menunjukkan tren perbaikan sejak indeks itu pertama kali diluncurkan pada 2023. Indonesia sebelumnya berada di posisi ke-15, meningkat ke peringkat kedua pada 2024, dan kemudian menempati posisi teratas pada 2026.

“Kementerian Keuangan terus berkomitmen memperkuat kualitas transparansi belanja perpajakan sebagai bagian penting dari tata kelola fiskal yang sehat dan akuntabel,” demikian dikutip dari rilis Kementerian Keuangan, Senin (18/5).

Dalam penjelasan pemerintah, lebih dari 70% total belanja perpajakan pada 2025—sekitar Rp 389 triliun—dinikmati rumah tangga dan UMKM. Insentif tersebut antara lain diberikan untuk mendukung kebutuhan pokok, pendidikan, kesehatan, transportasi, hingga penciptaan lapangan kerja.

Dari sisi investasi, Pembentukan Modal Tetap Bruto (PMTB) disebut tumbuh 5,96% secara tahunan, sejalan dengan realisasi investasi langsung yang meningkat 7,22%. Pemerintah menilai capaian tersebut tidak lepas dari dukungan insentif perpajakan yang diberikan secara selektif dan terukur untuk menjaga daya beli, memperkuat UMKM, serta mendorong investasi.

Melalui laporan TER, pemerintah mempublikasikan berbagai fasilitas perpajakan yang diberikan negara, termasuk nilai insentif, tujuan kebijakan, jenis pajak, hingga sektor penerima manfaat. Kementerian Keuangan menyebut langkah ini dilakukan agar penggunaan insentif dapat diawasi publik secara transparan.