Imigrasi Ambon Dalami Temuan 24 WNA China di Tambang Gunung Botak, KNPI Minta Penanganan Transparan

Imigrasi Ambon Dalami Temuan 24 WNA China di Tambang Gunung Botak, KNPI Minta Penanganan Transparan

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon masih mendalami kasus 24 warga negara asing (WNA) asal China yang ditemukan di kawasan tambang emas Gunung Botak, Kabupaten Buru. Pihak imigrasi mengisyaratkan kemungkinan deportasi terhadap para WNA tersebut setelah proses pemeriksaan dilakukan.

Ke-24 WNA itu diamankan saat Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) melakukan pengawasan di kawasan Gunung Botak pada 5 Mei 2026. Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Janny Herold Maturbongs, menyebut petugas menemukan 22 orang berada di area tambang, sementara dua lainnya berada di mess.

“Tim Timpora terdiri dari unsur Pemerintah Daerah, Kejaksaan, Kodim dan Kepolisian melakukan pengawasan di Gunung Botak,” kata Janny Herold Maturbongs di ruang kerjanya, Selasa (12/05/2026).

Berdasarkan data imigrasi, dari total 24 WNA tersebut, sembilan orang diketahui memiliki izin tinggal terbatas (ITAS), sedangkan 15 lainnya memegang izin tinggal kunjungan. Janny menjelaskan, sembilan pemegang ITAS dinilai memiliki izin yang sesuai untuk bekerja di Indonesia karena telah memenuhi persyaratan administrasi, termasuk rekomendasi dari instansi terkait seperti Dinas Tenaga Kerja.

Meski demikian, seluruh WNA tetap diamankan dan dibawa ke Ambon untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Janny menyatakan hasil pemeriksaan telah disampaikan kepada pimpinan, dan keputusan akhir masih menunggu arahan.

“Sampai saat ini kita masih menunggu keputusan pimpinan,” ujarnya. Ia menambahkan, “Sudah selesai pemeriksaan, hasilnya sudah sampai ke pimpinan, nanti dari pimpinan seperti apa.”

Dari pemeriksaan sementara, para WNA tersebut diketahui baru masuk ke Namlea sekitar 1 hingga 2 Mei 2026. Saat ini mereka masih berada dalam pengawasan imigrasi. Karena keterbatasan ruang detensi, para WNA sementara ditempatkan di Hotel Ruma-Rumah Farvet di Ambon dengan pengawasan petugas imigrasi.

Imigrasi menyebut perkara ini juga mendapat perhatian dari Direktorat Jenderal Imigrasi hingga pemerintah pusat, sebagai bagian dari penguatan pengawasan terhadap keberadaan WNA di wilayah kerja Imigrasi Ambon, termasuk Kabupaten Buru, Seram Bagian Barat, dan Seram Bagian Timur.

Menanggapi kasus tersebut, Sekretaris DPD KNPI Maluku, Almindes Syauta, meminta imigrasi bersikap tegas dan transparan. Ia menilai publik menunggu langkah nyata aparat, bukan sekadar pernyataan.

“Jangan sekadar omon-omon. Kalau memang ditemukan pelanggaran, Imigrasi harus bertindak tegas dan terbuka kepada publik,” tegas Almindes.

Ia juga menekankan pentingnya keterbukaan terkait pihak-pihak yang terlibat dalam kedatangan para WNA tersebut. “Publik juga perlu tahu siapa pihak yang mendatangkan mereka, siapa penjaminnya, dan apa aktivitas mereka di Gunung Botak,” ujarnya.

Almindes meminta pemerintah dan aparat terkait memperketat pengawasan terhadap aktivitas WNA di Maluku, terutama di wilayah yang berkaitan dengan sumber daya alam dan pertambangan.