Sebuah tulisan opini menyoroti menguatnya penggunaan simbol dan otoritas keagamaan dalam kontestasi politik Indonesia, terutama menjelang pemilihan umum. Penulis mengaitkan fenomena itu dengan istilah “Voting for God” yang pernah dipakai majalah The Economist untuk menggambarkan pemilu di Indonesia, yang dinilai membuat isu agama kian mudah digunakan sebagai alat meraih dukungan politik.
Dalam konteks tersebut, penulis menyinggung peran ulama yang kerap diseret menjadi legitimasi politik bagi kandidat tertentu. Ia menilai situasi ini membuat ruang publik rentan pada praktik politisasi agama, ketika pihak-pihak yang mengklaim sebagai representasi nilai-nilai ketuhanan menggunakan sentimen keagamaan untuk kepentingan elektoral.
Contoh yang dibahas adalah acara “Ijtima Ulama” yang digelar Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama (GNPF-U). Dalam pemberitaan yang beredar, forum itu disebut merekomendasikan Prabowo Subianto sebagai calon presiden, serta Habib Salim Segaf Al-Jufri atau Ustaz Abdul Somad sebagai calon wakil presiden. Sejumlah partai politik yang disebut hadir berasal dari koalisi yang kerap diasosiasikan dengan “Koalisi Keumatan” atau “Poros Mekah”, antara lain Gerindra, PKS, PBB, PAN, dan Partai Berkarya.
Penulis mencatat ia belum menemukan liputan media yang menyiarkan secara utuh jalannya forum tersebut. Ia membayangkan, diskusi akan menjadi menarik apabila peserta memiliki pandangan yang beragam dan tidak seragam sejak awal, sehingga perbedaan argumentasi dapat terlihat secara terbuka. Dalam tulisannya, penulis juga menyinggung kekhawatiran bahwa predikat “ulama” dapat diperlakukan secara selektif—misalnya, berubah ketika dukungan politik bergeser.
Dari situ, penulis mengajak pembaca menengok peringatan Imam Al-Ghazali tentang relasi moral antara rakyat, pemimpin, dan ulama. Mengutip isi Iḥyā’ ‘Ulūmi al-Dīn, penulis menyampaikan gagasan bahwa kerusakan rakyat dapat bersumber dari kerusakan pemimpin, dan kerusakan pemimpin dapat bersumber dari kerusakan ulama. Dalam kerangka itu, ulama dipandang tidak otomatis kebal dari kekeliruan moral.
Penulis memaparkan penjelasan Al-Ghazali bahwa ulama dapat rusak ketika terjebak pada kecintaan terhadap harta dan kedudukan. Jika ambisi duniawi mendominasi, menurut penulis dengan merujuk Al-Ghazali, ulama akan sulit mengawasi persoalan besar, termasuk mengontrol penguasa. Ia juga mengutip peringatan bahwa kedekatan dengan penguasa zalim dapat mendorong ulama merangkai kata-kata untuk menyenangkan penguasa, membagus-baguskan tindakan penguasa, bahkan menganggap kedekatan itu sebagai bagian dari syiar agama. Pada titik itulah, Al-Ghazali disebut mengecap tipe tersebut sebagai bagian dari “ulama jahat” (al-‘ulamā’ al-sū’).
Di tengah situasi politik yang dinilai kian keras, penulis menyatakan preferensinya untuk memilih pemimpin yang memiliki belas kasih dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat, terlepas dari ada atau tidaknya “lisensi” dukungan dari tokoh agama. Ia menekankan pentingnya pemimpin yang bersedia turun langsung menyerap aspirasi dan menyelesaikan keluhan masyarakat tanpa pandang bulu.
Untuk memperkuat argumennya, penulis mengutip kisah dalam Naṣīḥati al-Mulūk karya Al-Ghazali. Diceritakan, seorang zahid yang pernah pergi ke Cina menyampaikan kepada khalifah perihal seorang kaisar yang bersedih bukan karena kehilangan pendengaran, melainkan karena khawatir ada rakyat terzalimi tidak bisa mengadu kepadanya. Kaisar itu kemudian memerintahkan warga yang ingin memprotes kezaliman pemerintah memakai baju merah agar mudah dikenali, lalu ia berkeliling menemui mereka untuk mengetahui langsung masalah yang terjadi.
Kisah tersebut berujung pada pertanyaan tajam sang zahid kepada khalifah: apakah seorang penguasa muslim sudah menunjukkan welas asih kepada rakyatnya sebagaimana penguasa nonmuslim itu. Penulis menilai pertanyaan itu sebagai ajakan bercermin tentang kepemimpinan yang berorientasi pada penyelesaian problem riil masyarakat.
Selain Al-Ghazali, penulis juga menyinggung ajaran Khonghucu dalam Analek (Lun Yu) yang ia rangkai menjadi tiga pokok pandangan: tidak memusatkan pembicaraan pada hal-hal transenden; menekankan bahwa bila urusan manusia belum terkelola, urusan ketuhanan tidak semestinya dijadikan fokus; serta mendorong pemimpin untuk memprioritaskan penyelesaian masalah kerakyatan—menghormati hal spiritual tanpa menjadikannya bahan pembelaan politik.
Melalui rangkaian rujukan itu, tulisan tersebut pada intinya mempertanyakan kecenderungan menjadikan agama sebagai instrumen politik, sekaligus mengingatkan bahwa kualitas kepemimpinan dan moralitas para penentu arah publik—termasuk ulama—memiliki dampak besar terhadap keadaan rakyat dan negara.

