Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik penetapan program MBG sebagai skema “bantuan pemerintah” karena dinilai berpotensi menutup ruang transparansi dan pengawasan publik.
Peneliti ICW Wana Alamsyah menyampaikan, penggunaan skema bantuan pemerintah membuat informasi anggaran menjadi lebih sulit diakses dan tidak mudah diperbandingkan antardaerah. Menurutnya, kondisi ini berbeda dengan skema pengadaan barang dan jasa yang bersifat lebih terbuka.
Wana menilai, dalam skema bantuan pemerintah, publik menjadi kesulitan memantau sejumlah aspek, seperti kewajaran harga per porsi makanan, standar menu, hingga realisasi belanja di lapangan. “Ketika ini dialihkan ke bantuan pemerintah, ruangnya menjadi gelap dan abu-abu,” ujar Wana dalam wawancara pada Jumat (15/5/2026).
ICW juga menyoroti karakter program yang dinilai sangat sentralistik. Program disebut dikendalikan penuh oleh BGN di tingkat pusat tanpa pelibatan pemerintah daerah, sehingga potensi kebocoran anggaran dinilai semakin besar dan sulit terdeteksi di tingkat lokal.
Dalam catatan yang disampaikan, anggaran operasional BGN pada 2025 mencapai Rp71 triliun, sementara anggaran total MBG diperkirakan sekitar Rp300 triliun.