Target percepatan transisi energi nasional yang dicanangkan pemerintahan Prabowo Subianto untuk mencapai 100 persen pada 2035 masih memunculkan beragam respons dari publik, termasuk dari pegiat antikorupsi. Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai agenda tersebut positif, namun mengingatkan perlunya pengawasan ketat agar proyek-proyek transisi energi tidak menjadi celah korupsi.
Peneliti ICW, Zararah Azhim Syah, mengatakan pemerintah bersama aparat penegak hukum, khususnya kejaksaan, perlu memastikan seluruh proses kebijakan dan proyek transisi energi berjalan transparan dan akuntabel. Menurutnya, besarnya proyek dan investasi yang akan berjalan dalam beberapa tahun mendatang membuat pengawasan menjadi krusial.
ICW juga meminta aparat penegak hukum tidak lengah dalam menangani perkara-perkara yang berkaitan dengan dugaan korupsi di lingkungan PT PLN (Persero). Dua kasus yang disoroti adalah penyidikan dugaan korupsi proyek PLTU Suralaya serta penyelidikan dugaan korupsi investasi oleh PLN Batubara Niaga Indonesia (PLNBBI) dengan Atlas Resource yang saat ini ditangani Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
“Keterbukaan informasi terkait penanganan perkara menjadi penting untuk memberikan peringatan dini kepada oknum-oknum yang ingin bermain dalam kebijakan transisi energi ini,” ujar Zararah saat wawancara di kantor ICW, Kamis (7/5/2026).
Ia menambahkan, transparansi juga diperlukan untuk mencegah berkembangnya opini negatif di tengah masyarakat. Zararah menilai setiap tahapan penanganan perkara perlu disampaikan kepada publik, termasuk alasan dilakukannya penyidikan maupun penjelasan apabila perkara dihentikan melalui penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
Lebih lanjut, Zararah menyebut keberhasilan Kejaksaan Agung Republik Indonesia menangkap Samin Tan semestinya menjadi momentum bagi jajaran kejaksaan di daerah untuk lebih berani mengusut dugaan korupsi di sektor energi tanpa pandang bulu. Ia secara khusus menyoroti penanganan dugaan korupsi investasi antara PLNBBI dan Atlas Resource yang masih ditangani Kejati DKI Jakarta.
Sebelumnya, pada 2023, Kejati DKI Jakarta diketahui sempat memanggil Andre Abdi selaku Direktur Utama Atlas Resource serta Joko Kus Sulistyoko sebagai Direktur Musi Mitra Jaya dalam proses penyelidikan perkara tersebut.
ICW menilai keterbukaan penanganan kasus-kasus tersebut penting sebagai bagian dari penguatan akuntabilitas, sekaligus untuk memastikan program transisi energi berjalan sesuai tujuan dan tidak dibayangi praktik korupsi.