Hoaks Tilang Kembali Beredar, Ini Tiga Klaim yang Ramai dan Perlu Diluruskan

Hoaks Tilang Kembali Beredar, Ini Tiga Klaim yang Ramai dan Perlu Diluruskan

Sejumlah hoaks terkait tilang kembali beredar di media sosial dan memicu kebingungan di masyarakat. Informasi yang tidak akurat ini perlu diluruskan agar publik tidak salah memahami aturan lalu lintas maupun kebijakan kepolisian.

Berikut tiga klaim yang ramai beredar sepanjang Juni hingga Juli 2026, sebagaimana dihimpun dari temuan kanal cek fakta.

1. Klaim denda Rp250 ribu untuk ban motor gundul

Beredar sebuah unggahan di media sosial pada 20 Juli 2026 yang menampilkan klaim bahwa Polri “resmi memberlakukan denda Rp250 ribu atau kurungan penjara satu bulan” bagi pengendara motor yang kedapatan menggunakan ban gundul. Unggahan itu disertai keterangan singkat “Berita di pagi hari” dan narasi pada caption yang menegaskan adanya denda tersebut.

Klaim ini kemudian menjadi perhatian karena menimbulkan persepsi seolah ada ketentuan baru yang ditetapkan secara resmi melalui materi unggahan tersebut.

2. Klaim Polri memberlakukan lagi tilang manual dan menaikkan denda 150 persen

Klaim lain yang beredar sejak pekan terakhir Juli 2026 menyebut Polri akan kembali memberlakukan tilang manual dan menaikkan denda tilang hingga 150 persen. Salah satu unggahan ditemukan di Facebook pada 27 Juli 2026, menampilkan foto Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo disertai narasi tentang “aturan tilang baru 2026”.

Dalam narasi yang sama, disebutkan pula bahwa Kapolri mengajukan proposal mengenai aturan tilang baru kepada “Mahkamah DPR”, serta terdapat klaim tambahan yang menyebut Mahfud MD menolak usulan tersebut dengan alasan masyarakat tidak perlu dibebani aturan yang dinilai memberatkan di tengah kondisi ekonomi.

3. Klaim tilang Rp250 ribu bagi pengendara motor bersandal jepit

Selain itu, beredar juga unggahan yang mengklaim Polri akan menilang pengendara motor yang menggunakan sandal jepit sebesar Rp250 ribu. Salah satu unggahan ditemukan di Facebook pada 23 Juni 2026.

Unggahan tersebut memuat narasi “kebijakan terkini polantas” dan menyebut penggunaan sandal jepit berbahaya karena dapat licin dan menyebabkan tergelincir saat menginjak pedal rem dan gas. Dalam unggahan itu juga dicantumkan rujukan pasal, yakni UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, termasuk Pasal 106 ayat (8) dan Pasal 287 ayat (1), lalu diakhiri ajakan untuk mematuhi aturan.

Deretan klaim tersebut menunjukkan bagaimana informasi terkait tilang dapat dengan cepat menyebar dan membentuk persepsi publik, meski kebenarannya perlu diverifikasi. Masyarakat diimbau lebih cermat memeriksa konteks dan kebenaran informasi, terutama yang mengatasnamakan kebijakan resmi.