Sebuah unggahan di media sosial yang beredar pada pertengahan Juli 2026 menarasikan eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, telah dibebaskan setelah menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap dan korupsi.
Narasi itu menyebutkan Febrie bebas karena emas seberat 74 kilogram dan uang yang ditemukan di rumahnya disebut terbukti palsu. Unggahan tersebut juga disertai tangkap layar yang dibuat seolah-olah berasal dari pemberitaan media online.
Berdasarkan penelusuran, tangkap layar yang beredar merupakan hasil manipulasi. Dalam unggahan itu terlihat tulisan “Maju Indonesia” yang ditampilkan seakan-akan bersumber dari media tersebut.
Konten asli yang dijadikan dasar unggahan itu diketahui tayang pada 13 Juli 2026. Namun, tidak terdapat narasi yang menyatakan Febrie dibebaskan.
Sementara itu, Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada 24 Juli 2026. Hingga kini, proses hukum terhadapnya masih berjalan dan Febrie masih ditahan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kuningan, Jakarta Selatan.