Sejumlah informasi keliru atau hoaks beredar di media sosial dan aplikasi percakapan seiring pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang hingga kini masih dibahas DPR RI. Beragam unggahan menautkan isu tersebut dengan narasi yang memicu kesalahpahaman di ruang publik.
Berikut beberapa contoh hoaks yang dikaitkan dengan RUU Perampasan Aset sebagaimana ditemukan dalam penelusuran Cek Fakta Liputan6.com.
1. Klaim DPR resmi menolak pengesahan RUU Perampasan Aset
Salah satu unggahan di Facebook pada 11 Juli 2026 memuat klaim bahwa DPR “resmi menolak” pengesahan RUU Perampasan Aset yang disebut diajukan Presiden Prabowo dalam rapat paripurna terakhir. Klaim tersebut beredar dalam format narasi singkat yang menyatakan penolakan sudah diputuskan secara resmi.
2. Video yang diklaim menunjukkan anggota DPR ricuh saat sidang RUU Perampasan Aset
Unggahan lain di Facebook pada 19 September 2025 menyebarkan video yang diklaim memperlihatkan anggota DPR ricuh saat sidang RUU Perampasan Aset. Dalam unggahan itu, video disertai tulisan yang menyebut sidang berujung kericuhan, ada aksi menggedor meja, serta narasi bahwa DPR menolak RUU tersebut. Unggahan juga dilengkapi keterangan yang menegaskan klaim penolakan dan kericuhan.
3. Artikel yang diklaim menyebut Jokowi menyetujui perampasan aset koruptor tetapi tidak berlaku untuk mantan presiden
Hoaks berikutnya beredar berupa tangkapan layar artikel yang diklaim berasal dari CNNIndonesia.com. Unggahan yang salah satunya muncul di Facebook pada 24 September 2025 itu memuat narasi bahwa Presiden Joko Widodo menyetujui perampasan aset koruptor, namun disebut tidak berlaku bagi mantan presiden. Unggahan tersebut turut disertai tambahan narasi dari akun penyebar.
Rangkaian klaim tersebut menunjukkan bagaimana isu RUU Perampasan Aset kerap dijadikan bahan disinformasi. Masyarakat diimbau lebih cermat memeriksa kebenaran informasi, terutama yang beredar melalui media sosial dan aplikasi percakapan, agar tidak mudah terpengaruh narasi yang tidak sesuai fakta.